Sementara, berdasarkan perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebesar 21.384.851,89 dollar AS.
Kemudian, Jampidmil Kejaksaan Agung meminta sejumlah ahli satelit Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo.
Sebanyak 550 buah handphone yang menjadi sampling barang dari Navayo diperiksa. Hasilnya, handphone yang diproduksi bukan merupakan handphone satelit dan tidak terdapat Secure Chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Para ahli juga memeriksa master program buatan Navayo yang dituangkan dalam 12 buku Milstone 3 Submission. Hasilnya, Navayo tidak dapat membangun sebuah program user Terminal.
Atas dasar-dasar itulah, Leonardi, Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan, penetapan tersangka ini juga untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 20.862.822 dollar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura.
Juga permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.
Baca Juga: Harapan Alwi Farhan di Indonesia Open 2025: Ingin Lawan Jonatan Christie
Ketiga tersangka diduga melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Atau, Subsidiair kedua: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Atau, Subsidiair ketiga: Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.***
Artikel Terkait
Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex, Terkait Pemberian Kredit Bank
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Ada Jenderal Bintang Dua
Terima Hampir Rp1 Miliar, Bos Cyber Army Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penanganan Kasus Korupsi Kejagung