Kejagung menduga, ketiga tersangka ini telah melakukan tindakan melawan hukum karena serangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian negara hingga 21.384.851,89 dollar AS.
Kronologi dan Dasar Penetapan Tersangka
Awalnya, Leonardi selaku PPK menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG (Perusahaan Hungaria) pada tanggal 1 Juli 2016.
Isinya, perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dollar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dollar AS.
Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 dalam pengadaan tersebut tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah dan merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden.
Diketahui pula, saat penandatanganan kontrak Anthony menjabat Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan.
Navayo Internasional AG kemudian menjadi kontraktor atau pihak pelaksana dalam pengadaan user terminal untuk satelit Kementerian Pertahanan.
Usai penandatanganan kontrak, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemenhan.
Terkait pengakuan tersebut, Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, menandatangani 4 Surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo.
Baca Juga: Melanggar Lagi, MKD DPR Ancam Pecat Ahmad Dhani
Namun, CoP ini justru disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden. Bahkan, sebelum CoP ditandatangani, tidak ada pihak yang mengecek ada atau tidaknya barang yang dikirim oleh Navayo.
Usia terbut CoP, pihak Navayo mengirimkan empat invoice ke Kemenhan sebagai tagihan pembayaran atas pekerjaan yang disebutkan dalam kontrak.
Namun, hingga tahun 2019 di Kemenhan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit.
Selanjutnya, di awal tahun 2025 Indonesia dijatuhi hukuman oleh Arbitrase Singapura dan harus membayar 20.862.822 dollar AS kepada Navayo.
Artikel Terkait
Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex, Terkait Pemberian Kredit Bank
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Ada Jenderal Bintang Dua
Terima Hampir Rp1 Miliar, Bos Cyber Army Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penanganan Kasus Korupsi Kejagung