• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Eks Pejabat dan WN Hungaria

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal penetapan tersangka  kasus pengadaan satelit di Kemhan (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal penetapan tersangka kasus pengadaan satelit di Kemhan (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Kejagung menduga, ketiga tersangka ini telah melakukan tindakan melawan hukum karena serangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian negara hingga 21.384.851,89 dollar AS.

Kronologi dan Dasar Penetapan Tersangka

Awalnya, Leonardi selaku PPK menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG (Perusahaan Hungaria) pada tanggal 1 Juli 2016.

Isinya, perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dollar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dollar AS.

Baca Juga: Tiket Diskon 50 Persen di Indonesia Open 2025! Ini Penjelasan Lengkap soal One Time Entry dari Panitia

Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 dalam pengadaan tersebut tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah dan merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden.

Diketahui pula, saat penandatanganan kontrak Anthony menjabat Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan.

Navayo Internasional AG kemudian menjadi kontraktor atau pihak pelaksana dalam pengadaan user terminal untuk satelit Kementerian Pertahanan.

Usai penandatanganan kontrak, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemenhan.

Terkait pengakuan tersebut, Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, menandatangani 4 Surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo.

Baca Juga: Melanggar Lagi, MKD DPR Ancam Pecat Ahmad Dhani

Namun, CoP ini justru disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden. Bahkan, sebelum CoP ditandatangani, tidak ada pihak yang mengecek ada atau tidaknya barang yang dikirim oleh Navayo.

Usia terbut CoP, pihak Navayo mengirimkan empat invoice ke Kemenhan sebagai tagihan pembayaran atas pekerjaan yang disebutkan dalam kontrak.

Namun, hingga tahun 2019 di Kemenhan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit.

Selanjutnya, di awal tahun 2025 Indonesia dijatuhi hukuman oleh Arbitrase Singapura dan harus membayar 20.862.822 dollar AS kepada Navayo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X