• Sabtu, 18 April 2026

Buntut Suap Hakim Puluhan Miliar, Pengamat Desak Kejagung Segera Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi

Photo Author
Silvia Trianasari, Konteks.co.id
- Selasa, 22 April 2025 | 20:00 WIB
Pengamat desak Kejagung Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi (foto: dok. PT Wilmar Nabati Indonesia)
Pengamat desak Kejagung Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi (foto: dok. PT Wilmar Nabati Indonesia)

Mr G diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari MSY, sebelum akhirnya "menghilang" dari komunikasi dengan keluarga korban penyerobotan lahan.

Dalam skema suap besar-besaran yang kini diungkap Kejagung, MSY disebut sebagai aktor utama penyuapan hakim.

Baca Juga: Jenazah Paul Fransiskus Disemayamkan di Peti Terbuka di Santa Marta, Ini Jadwal Pemakaman

Perannya menggiring putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) bagi tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO).

Dana suap itu disalurkan secara berantai, dari MSY ke pengacara korporasi, hingga ke sejumlah pejabat pengadilan, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan.

“Apakah mungkin ini inisiatif MSY sendiri saja? Kalau nilai suap itu satu atau dua juta mungkin masih masuk akal itu adalah ide MSY sendiri," jelas Yusri.

"Tapi kalau jumlah suap sudah puluhan miliar, apakah tidak mungkin itu memang perintah korporasi Wilmar Group?” ujar Yusri lantang.

Baca Juga: Jenazah Paul Fransiskus Disemayamkan di Peti Terbuka di Santa Marta, Ini Jadwal Pemakaman

Kejagung hingga kini telah menetapkan delapan tersangka, lima dari lingkungan pengadilan sebagai penerima, dan tiga dari pihak berperkara sebagai pemberi suap.

Muhammad Syafei (MSY) resmi ditahan selama 20 hari sejak 15 April 2025.

Yusri mendesak agar Kejagung jangan hanya berhenti pada individu. Ada tanggung jawab korporasi yang harus dibuka dan diproses.

Baca Juga: Kristen Stewart Menikah dengan Dylan Meyer, Telah Rencanakan Punya Anak

Kasus ini menggambarkan bagaimana kekuasaan ekonomi bisa merusak sistem peradilan ketika praktik ilegal dibiarkan menjadi kebiasaan.

Jika dugaan terhadap Wilmar Group terbukti, maka ini bukan lagi soal kesalahan pribadi, melainkan bukti kejahatan korporasi yang terorganisir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X