• Sabtu, 18 April 2026

Prabowo Jawab Pertanyaan Soal UU TNI, Singgung Demo Bayaran

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Senin, 7 April 2025 | 22:10 WIB
Profil 4 Aspri Prabowo. (Instagram/agung_surahman)
Profil 4 Aspri Prabowo. (Instagram/agung_surahman)

Prabowo juga menjawab pertanyaan lanjutan tentang UU TNI. Ia mengatakan alasan UU itu harus direvisi adalah fenomena bahwa dalam beberapa tahun ini panglima TNI terus berganti setiap tahun. Hal ini terjadi dikarenakan masa bertugasnya habis.

“Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun? Jadi saya mohon kalau bisa inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi,” katanya.

Padahal dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), bukan cuma masalah batas usia pensiun prajurit TNI yang berbeda-beda yang ada pada Pasal 53.

Baca Juga: Abu Janda Diisukan Jadi Komisaris Jasa Marga, Lihat Kembali Kasus Berbau Rasis sang Influencer

Tapi ada  juga Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga.

Prabowo kemudian menjelaskan bahwa semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil harus pensiun dini.

“Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas dari dulu kan ini hanya memformalkan. Kemudian kejaksaan, kenapa, ya kejaksaan ada jaksa pidana militer. kemudian Hakim Agung ada hakim agung kamar militer. Kalau dilihat semua itu ada reasoningnya,” katanya.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2025: Sudah 62 Persen Kendaraan Kembali ke Jakarta

Prabowo mengingatkan bahwa saat reformasi, pemimpin-pemimpin TNI sendiri lah yang membawa TNI “kembali ke barak” atau dengan kata lain, tidak lagi dwifungsi.

“Kita sadar waktu itu Pak Wiranto, Pak Yudhoyono, Agus Wiradi Kusuma termasuk saya, saya yang dorong, saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X