• Sabtu, 18 April 2026

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Adriansyah Berantas Korupsi Sembari Korupsi

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 10 Maret 2025 | 14:55 WIB
Laporan ke KPK, Jampidsus Febrie Adriansyah disebut berantas korupsi sembari korupsi  (Foto: Konteks.co.id)
Laporan ke KPK, Jampidsus Febrie Adriansyah disebut berantas korupsi sembari korupsi (Foto: Konteks.co.id)

"Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa apabila tersangka menyebutkan A. Ini argumen yang tidak logis," tegas Ronald.

Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kaltim
Kasus ketiga, ujar Ronald, pada 18 Maret 2024 Jampidsus Febrie Adriansyah memerintahkan Direktur Penyidikan (saat itu) Kuntadi menandatangani dua Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor: Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Nomor: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024.

Dua surat ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kaltim, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Profil Dejan Ferdinansyah, Pebulu Tangkis Ganda Campuran Indonesia yang Lagi Naik Daun

Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Pembuktian atas kasusnya sendiri sangat sederhana.

Pada kurun waktu April 2023 hingga April 2024, Idris Sihite selaku Plh Dirjen Minerba, bersama-sama Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani, seorang warga negara India, Rudolf warga negara Singapura (PT RLK Development Indonesia, PT Sukses Bara Mineral, dan PT Alur Jaya Indah), dan kawan-kawan diduga telah bermufakat jahat melakukan kejahatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Niaga Batubara dan/atau Manipulasi Kualitas Kalori Batubara guna memperkecil kewajiban pembayaran PNBP dan/atau perdagangan batubara ilegal dan dokumen RKAB yang notabene milik negara, total sebanyak 6,320 juta metrik ton.

Rinciannya, 3,820 juta MT pada April – Desember 2023 dan sebanyak 2,5 juta MT pada Januari – April 2024. Ini dengan melibatkan perusahaan tambang batubara yang tidak aktif atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang. Perusahaan tambang itu adaah PT Bumi Muller Kalteng, PT Jhoswa Mahakam Mineral, PT Energy Cahaya Industritama, CV Anugrah Bara Insan, CV Bumi Paramasaeri Indo, dan CV Alam Jaya Indah.

Baca Juga: Praperadilan Jilid 2, Berkas Dipercepat Kubu Hasto Sebut KPK Takut Kalah

"Kenyataannya mereka tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Terdapat kerugian negara diperkirakan sedikitnya sebesar Rp1 triliun," papar Ronald.

Dugaan TPPU

Selain itu, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Koalisi menduga Jampidsus Febrie menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto dan Nurman Herin yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan. Dua nama lain adalah Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta.

Para gatekeeper ini mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia bergerak dalam bidang kegiatan Penukaran Valuta Asing, broker dan dealer valas.

Lalu ada PT Hutama Indo Tara bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat Cair dan Gas dan Produk YBDI, dengan berlamat di Treasury Tower Lantai 03 Unit A-N Distric 8 Lot 28 SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Di dalam perusahaan itu terdapat nama Kheysan Farrandie, putra Febrie Adriansyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X