• Sabtu, 18 April 2026

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Adriansyah Berantas Korupsi Sembari Korupsi

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 10 Maret 2025 | 14:55 WIB
Laporan ke KPK, Jampidsus Febrie Adriansyah disebut berantas korupsi sembari korupsi  (Foto: Konteks.co.id)
Laporan ke KPK, Jampidsus Febrie Adriansyah disebut berantas korupsi sembari korupsi (Foto: Konteks.co.id)

Kapasitas PT GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau hauling road sepanjang 64 km dapat dilalui double trailer 160 T mampu mencapai sebanyak 20 juta metrik ton per tahun.

Dengan asumsi jumlah batubara perusahan-perusahaan yang memakai fasilitas pertambangan dan infrastruktur 20 juta metrik ton, sedangkan tarif fee sebesar Rp123.000 per metrik ton, maka secara bisnis PT GBU berpotensi mampu mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp2,460 triliun.

Baca Juga: Review Tasyi Athasyia Berujung Kontroversi, UMKM Vs Food Blogger, Mulai dari Indomie, Kaesang Pisang Nugget hingga Nicky Tirta

"Merujuk pada fakta ini, tidak logis apabila didalilkan Kejaksaan lelang saham PT GBU tidak ada peminatnya," kata Ronald.

"Kasus korupsi lelang PT. GBU ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Diduga terkendala izin Jaksa Agung untuk memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah," ujarnya lagi.

Penyidikan Kasus Terdakwa Zarof Ricar

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam buku yang memuat hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah, menyoroti pula dugaan kejahatan 'memberantas korupsi sembari korupsi' dalam kegiatan penyidikan yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025, terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas.

Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ronald, kendati hanya berperan sebagai perantara dan tidak berkedudukan sebagai majelis hakim yang memeriksa perkara, seharusnya Zarof Ricar lebih tepat dikenakan pasal suap.

Baca Juga: Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Laporkan 4 Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Ini Data Lengkapnya

Ia meyakini ada meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas itu.

Dalam surat dakwaan, Ronald menyebut JPU tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas, yang ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar.

Padahal saat penggeledahan ditemukan bukti catatan tertulis, antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024", "Pak Kuatkan PN", dan "Perkara Sugar Group Rp200 miliar".

"Patut diduga uang sebesar Rp200 miliar itu merupakan milik hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk sebagaimana pengakuan Zarof Ricar dalam pemeriksaan," ujar Ronald.

Oleh sebab itu, apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, Ronald menilai wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mendapat vonis bebas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X