• Senin, 22 Desember 2025

Jabat Erat Tangan Tom Lembong, Anies Baswedan Hadir di Sidang Sebagai Sahabat

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 11:43 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan datang di sidang Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan datang di sidang Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

KONTEKS.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan datang di sidang Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat Kamis, 6 Maret 2025.

Saat ditanya wartawan, Anies mengaku kali kedatangnya ke PN Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong yang merupakan sahabatnya.

Anies sidah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.19 WIB. Dia terlihat

mengenakan kemeja biru gelap dan celana panjang.

Baca Juga: Penjelasan Jampidsus Febrie Dituding Korupsi di Lelang Aset Jiwasraya

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies di Pengadilan Tipikor, Kamis, 6 Maret 2025.

Terkait dengan persidangan dengan terdakwa Thomas Lembong, yang merupakan sahabtnya, Anies menaruh harapan kepada majelis hakim.

Anies berharap mejelis hakim bisa mengadili perkara Tom Lembong dengan saksama, obyektif dan berkeadilan.  

Baca Juga: MITI: UU Minerba Kuat Nuansa Pesanan Pengusaha

"Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan saksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” kata Anies.

Hingga saat ini, Anies Baswedan masih yakin majelis hakim bisa bertindak seperti apa yang diharapkannya. 

“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” katanya.

Baca Juga: Reza Gladys Akui Tak Dendam, Tapi Minta Kasus Tak Berhenti: Penjarakan Nikita Mirzani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X