• Senin, 22 Desember 2025

Penjelasan Jampidsus Febrie Dituding Korupsi di Lelang Aset Jiwasraya

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 10:51 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan duduk perkara lelang saham aset kasus korupsi Jiwasraya. (Ist)
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan duduk perkara lelang saham aset kasus korupsi Jiwasraya. (Ist)

KONTEKS.CO.ID - Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung, akhirnya menjawab tudingan seputar dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik PT Asuransi Jiwasraya.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, lelang saham PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).

"Proses itu (lelang), kalau barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA pengembalian aset," ungkap Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, mengutip Kamis 5 Maret 2025.

Baca Juga: Razman Nasution Tak Gentar! Kasus Nikita Mirzani Akan Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Lebih lanjut dijelaskan, terkait tahapan selanjutnya dari lelang yang PPA lakukan ia tak mengetahuinya. Sebab pemulihan aset sudah menjadi otoritas PPA.

"Jadi kami tidak tahu proses selanjutnya. Siapa yang ngitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang ada di badan pemulihan aset (PPA)," klaimnya.

Jampidsus Dinilai Sudah Beri Persetujuan

Fakta lain disampaikan Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, saat menggelar diskusi publik sebelumnya.

Baca Juga: Diperingati Hari Ini! Inilah Makna Rabu Abu dan Tradisi dalam Perayaan Keagamaan 

Ia mengungkap sejumlah kejanggalan atau hal tak wajar terkait proses lelang diduga dilakukan Kejagung. Ronald menyebut lelang sudah mengantongi persetujuan pihak Jampidsus.

Hal ini diatur Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.

"Harga limit barang lelang penjual, dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung," bebernya.

Baca Juga: Cara Buat Sound TikTok Jadi Nada Dering WhatsApp dengan Mudah

Sementara pengumuman lelang cuma berlangsunh sekali di surat kabar nasional yang tak terbit di kota/kabupaten tempat aset sitaan berada.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang terbit 22 Desember 2020. "Yakni surat kabar untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada," tegas Ronald.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X