• Sabtu, 18 April 2026

KPK Telaah Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie, Jaksa Agung Jangan Rintangi Kerja Penyidik

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Selasa, 11 Februari 2025 | 11:32 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta kerja samanya dalam mengungkap perkara dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah. (Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta kerja samanya dalam mengungkap perkara dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah. (Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) terkait dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilelang aset rampasan Jiwasraya tengah ditelaah KPK.

Jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan alat bukti, maka mereka bisa meminta permohonan pemeriksaan bawahannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, berharap, permohonan izin pemeriksaan Febrie Adriansyah tidak dihambat oleh Jaksa Agung.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

"Kalau alat buktinya cukup, tidak ada alasan (Jaksa Agung) tidak menandatanganinya," ungkap Hudi Yusuf, melansir Selasa 11 Februari 2025.

Akademisi itu menegaskan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tak menghambat proses hukum. "Disetujui, ditandatangani, jangan dilama-lamakan. Kenapa harus lama, apa alasannya?" tegasnya.

Menurut dia, kalau Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan penghambat kerja KPK melakukan pemeriksaan Febrie terkait izin dari pucuk pimpinan Kejagung, maka pasal ini perlu diamandemen.

Baca Juga: Badminton Asia Mixed Team Championship 2025: Rinov-Lisa Buka Keunggulan Indonesia Atas Hong Kong

Pasal ini memang mengatur bahwa penyidik KPK baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mengantongi izin dari Jaksa Agung.

"Kalau (pasal) itu dapat merintangi proses, ya harus kita ubah. Tiap instansi memiliki aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti," tambahnya.

Untuk Anda ketahui, KPK menyatakan masih mencari bukti atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) terhadap Febrie Adriansyah. 

Baca Juga: Puluhan Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai yang Ditangkap

Jika telaah sudah tuntas, lembaga antirasuah itu bakal membuka penyelidikan.

“Umumnya seluruh laporan yang masuk akan kami verifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap telah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 4 Februari 2025.

KPK, lanjut dia, tidak mengabaikan laporan KSST. Kalau kurang bukti, pelapornya akan dipanggil kembali untuk dimintai bukti baru. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X