KONTEKS.CO.ID - Laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) terkait dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilelang aset rampasan Jiwasraya tengah ditelaah KPK.
Jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan alat bukti, maka mereka bisa meminta permohonan pemeriksaan bawahannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, berharap, permohonan izin pemeriksaan Febrie Adriansyah tidak dihambat oleh Jaksa Agung.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing
"Kalau alat buktinya cukup, tidak ada alasan (Jaksa Agung) tidak menandatanganinya," ungkap Hudi Yusuf, melansir Selasa 11 Februari 2025.
Akademisi itu menegaskan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tak menghambat proses hukum. "Disetujui, ditandatangani, jangan dilama-lamakan. Kenapa harus lama, apa alasannya?" tegasnya.
Menurut dia, kalau Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan penghambat kerja KPK melakukan pemeriksaan Febrie terkait izin dari pucuk pimpinan Kejagung, maka pasal ini perlu diamandemen.
Baca Juga: Badminton Asia Mixed Team Championship 2025: Rinov-Lisa Buka Keunggulan Indonesia Atas Hong Kong
Pasal ini memang mengatur bahwa penyidik KPK baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mengantongi izin dari Jaksa Agung.
"Kalau (pasal) itu dapat merintangi proses, ya harus kita ubah. Tiap instansi memiliki aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti," tambahnya.
Untuk Anda ketahui, KPK menyatakan masih mencari bukti atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) terhadap Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Puluhan Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai yang Ditangkap
Jika telaah sudah tuntas, lembaga antirasuah itu bakal membuka penyelidikan.
“Umumnya seluruh laporan yang masuk akan kami verifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap telah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 4 Februari 2025.
KPK, lanjut dia, tidak mengabaikan laporan KSST. Kalau kurang bukti, pelapornya akan dipanggil kembali untuk dimintai bukti baru. ***
Artikel Terkait
KSST Desak KPK Usut Kejanggalan Lelang Aset Jiwasraya
KSST Bongkar Kejanggalan Lelang Aset Jiwasraya, Kejagung Beri Penjelasan
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus
KPK Belum Sentuh Perkara Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Pidana: Karena Jaksa Agung?
Website Kejagung Diretas, Peretas Tuntut Jampidsus Febrie Adriansyah Kembalikan Rumah di Hang Tuah