• Sabtu, 18 April 2026

KPK Belum Sentuh Perkara Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Pidana: Karena Jaksa Agung?

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Minggu, 9 Februari 2025 | 00:12 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan KSST terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya.  (Ist)
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan KSST terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya. (Ist)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk berindak transparan pada penanganan kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan PT Jiwasraya.

Perkara yang diduga melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah tersebut penanganannya diduga terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.

"KPK harus transparan pada penanganan kasus ini (dugaan korupsi lelang barang rampasan Jiwasraya) dan menginformasikan kepada publik sejauh mana perkembangannya," ungkap Orin Gusta Andini kepada wartawan, melansir Sabtu 8 Februari 2025.

Baca Juga: Momen Hangat dan Bersejarah, Megawati Serahkan Lukisan Bunda Maria Berkebaya Merah kepada Paus Fransiskus

Orin berpendapat, KPK sepatutnya memberikan penjelasan alasan penanganan kasusnya terkesan mandeg hampir satu tahun.

Ia pun menyinggung apakah hambatan itu sehubungan adanya Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Di mana mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung.

Ahli hukum pidana ini menggarisbawahi publik berhak tahu dengan perkembangan perkaranya sehingga tidak menimbulkan rumor. "Apa masalahnya? Publik berhak untuk tahu," tambahnya.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Mulai 10 Februari 2025

Sekadar informasi, pada Senin 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) telah melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

KSST adalah koalisi gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum Deolipa Yumara.

Mereka mengungkap adanya adanya praktik korupsi pada lelang barang rampasan benda sitaan korupsi berupa satu paket saham PT GBU. 

Baca Juga: Ole Romeny Disumpah Jadi WNI, Bisa Main Lawan Australia, Simak Statistiknya

Saham ini adalah barang rampasan pada perkara korupsi asuransi PT Jiwasraya yang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung lelang pada 18 Juni 2023. Lelang kemudian dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Munculnya dugaan korupsi karena ada kejanggalan di mana lelang paket saham hanya dihargai Rp1,945 triliun. Nilainya jauh dari nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut yang menembus angka Rp12 triliun. KSST menduga negara dirugikan hingga Rp7 triliun.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan belum ada penyidikan terkait laporan KSST. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X