KONTEKS.CO.ID - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk berindak transparan pada penanganan kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan PT Jiwasraya.
Perkara yang diduga melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah tersebut penanganannya diduga terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.
"KPK harus transparan pada penanganan kasus ini (dugaan korupsi lelang barang rampasan Jiwasraya) dan menginformasikan kepada publik sejauh mana perkembangannya," ungkap Orin Gusta Andini kepada wartawan, melansir Sabtu 8 Februari 2025.
Baca Juga: Momen Hangat dan Bersejarah, Megawati Serahkan Lukisan Bunda Maria Berkebaya Merah kepada Paus Fransiskus
Orin berpendapat, KPK sepatutnya memberikan penjelasan alasan penanganan kasusnya terkesan mandeg hampir satu tahun.
Ia pun menyinggung apakah hambatan itu sehubungan adanya Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Di mana mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung.
Ahli hukum pidana ini menggarisbawahi publik berhak tahu dengan perkembangan perkaranya sehingga tidak menimbulkan rumor. "Apa masalahnya? Publik berhak untuk tahu," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Mulai 10 Februari 2025
Sekadar informasi, pada Senin 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) telah melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.
KSST adalah koalisi gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum Deolipa Yumara.
Mereka mengungkap adanya adanya praktik korupsi pada lelang barang rampasan benda sitaan korupsi berupa satu paket saham PT GBU.
Baca Juga: Ole Romeny Disumpah Jadi WNI, Bisa Main Lawan Australia, Simak Statistiknya
Saham ini adalah barang rampasan pada perkara korupsi asuransi PT Jiwasraya yang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung lelang pada 18 Juni 2023. Lelang kemudian dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Munculnya dugaan korupsi karena ada kejanggalan di mana lelang paket saham hanya dihargai Rp1,945 triliun. Nilainya jauh dari nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut yang menembus angka Rp12 triliun. KSST menduga negara dirugikan hingga Rp7 triliun.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan belum ada penyidikan terkait laporan KSST. ***
Artikel Terkait
Oknum Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Intelijen Ragu Tanpa Rantai Komando
Ray Rangkuti Heran Citra Positif KPK Naik, Padahal Hanya Lakukan Pekerjaan Politik
KPK Lamban Sidik Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung, Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan dan Bisa Dicek dari Kredit BNI
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus
Tersangka Jiwasraya, LHKPN Sebut Kekayaan Isa Rachmatarwata Tembus Rp39 Miliar Lebih