• Senin, 22 Desember 2025

MITI: UU Minerba Kuat Nuansa Pesanan Pengusaha

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 10:50 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan soal ekspor listrik ke Singapura.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan soal ekspor listrik ke Singapura.


KONTEKS.CO.ID
- Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai UU Minerba yang baru disahkan dalam paripurna DPR seperti pesanan dan sangat friendly kepada badan usaha swasta.

Mulyanto mengkhawatirkan SDA nasional yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, malah didominasi dan dikuasai oleh beberapa badan usaha swasta.

Pasalnya, lebih dari 3 pasal mengatur tentang pemberian prioritas IUP kepada swasta, disamping untuk ormas keagamaan dan UMKM.

Baca Juga: Razman Nasution Tak Gentar! Kasus Nikita Mirzani Akan Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Mulyanto melihat penambahan klausul di Pasal 51A dan 51B dan 60A dan 60B terkait pemberian WIUP mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada badan usaha swasta.

Kemudian juga untuk kepentingan perguruan tinggi atau dalam rangka hilirisasi sebagai pasal akal-akalan pihak tertentu agar dapat menguasai lahan pertambangan dengan mudah.

Dikhawatirkan regulasi tersebut makin menambah buruknya tata kelola pertambangan minerba yang ada saat ini.

"Dengan ekosistem penambangan minerba yang ada, serta sistem pengawasan yang lemah, dikhawatirkan regulasi baru ini makin menjadikan tata kelola minerba nasional bertambah berat,” ujar Mulyanto dalam keterangan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Reza Gladys Akui Tak Dendam, Tapi Minta Kasus Tak Berhenti: Penjarakan Nikita Mirzani

Pertambangan yang harusnya dikelola secara profesional dan dengan persyaratan yang ketat, kini dibuat longgar.

Khawatirnya kemudahan ini akan mengakibatkan eksploitasi SDA secara besar-besaran tapi tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi pendapatan negara.

“Belum lagi kerusaksn lingkungan yang ditimbulkan," ujar Mulyanto lagi.

Baca Juga: 11 Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X