KONTEKS.CO.ID - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai UU Minerba yang baru disahkan dalam paripurna DPR seperti pesanan dan sangat friendly kepada badan usaha swasta.
Mulyanto mengkhawatirkan SDA nasional yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, malah didominasi dan dikuasai oleh beberapa badan usaha swasta.
Pasalnya, lebih dari 3 pasal mengatur tentang pemberian prioritas IUP kepada swasta, disamping untuk ormas keagamaan dan UMKM.
Baca Juga: Razman Nasution Tak Gentar! Kasus Nikita Mirzani Akan Segera Naik ke Tahap Penyidikan
Mulyanto melihat penambahan klausul di Pasal 51A dan 51B dan 60A dan 60B terkait pemberian WIUP mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada badan usaha swasta.
Kemudian juga untuk kepentingan perguruan tinggi atau dalam rangka hilirisasi sebagai pasal akal-akalan pihak tertentu agar dapat menguasai lahan pertambangan dengan mudah.
Dikhawatirkan regulasi tersebut makin menambah buruknya tata kelola pertambangan minerba yang ada saat ini.
"Dengan ekosistem penambangan minerba yang ada, serta sistem pengawasan yang lemah, dikhawatirkan regulasi baru ini makin menjadikan tata kelola minerba nasional bertambah berat,” ujar Mulyanto dalam keterangan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: Reza Gladys Akui Tak Dendam, Tapi Minta Kasus Tak Berhenti: Penjarakan Nikita Mirzani
Pertambangan yang harusnya dikelola secara profesional dan dengan persyaratan yang ketat, kini dibuat longgar.
Khawatirnya kemudahan ini akan mengakibatkan eksploitasi SDA secara besar-besaran tapi tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi pendapatan negara.
“Belum lagi kerusaksn lingkungan yang ditimbulkan," ujar Mulyanto lagi.
Baca Juga: 11 Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan
Artikel Terkait
DPR Dukung KPK Berantas Beking Penambang Ilegal, Kejar Pejabat Minerba
Kejagung Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM terkait Korupsi Pertambangan Ore Nikel
Yuliot Tanjung Bongkar Proses Revisi UU Minerba: 256 DIM Harus Diselesaikan Tanpa Tergesa-gesa
UU Minerba Terbaru Perintahkan Negara Caplok Tambang yang Bermasalah
UU Minerba Sudah Sah: UMKM, Kampus hingga Ormas Kini Boleh Tambang Mineral dan Batu Bara