• Minggu, 21 Desember 2025

UU Minerba Sudah Sah: UMKM, Kampus hingga Ormas Kini Boleh Tambang Mineral dan Batu Bara

Photo Author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 20:41 WIB
UU Minerba hasil revisi membolehkan selain perusahaan tambang untuk mengelola tambang batu bara. (united tractors)
UU Minerba hasil revisi membolehkan selain perusahaan tambang untuk mengelola tambang batu bara. (united tractors)


KONTEKS.CO.ID - Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba hari ini resmi DPR sahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, organisasi kemasyarakatan dan usaha mikro kecil dan memengah (UMKM) dilegalkan untuk mengelola pertambangan.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, saat memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Minerba, Selasa 18 Februari 2025.

Baca Juga: Suporter Persela Ngamuk, Stadion Tuban Membara, Nasib Persijap Masih Menggantung

Pertanyaan ini disambut satu nada oleh anggota wakil rakyat yang hadir di rapat paripurna, "Setuju."

Jawaban setuju langsung disusul ketukan palu oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.

Sebelumnya, revisi RUU itu telah disepakati semua fraksi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin 17 Februari 2025. 

Baca Juga: Dibanderol Hampir Setengah Miliar Rupiah, Cek Kecanggihan Aion V yang Meluncur di IIMS 2025

Di pembahasan tingkat satu, salah satu poin yang anggota Dewan sepakati ialah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pemberian IUP Bukan Hanya Melalui Lelang

Melalui amendemen ini, izin tambang bukan hanya lelang. Tapi bisa juga dengan cara prioritas.

Melalui revisi tersebut, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan, pengusaha UMKM, termasuk koperasi, bisa mengantongi izin usaha tambang. Syaratnya dengan membentuk badan usaha. 

Baca Juga: Jualan Lagi di Indonesia, Motorola Boyong moto g45 5G: Soal Harga, Damailah

Tetapi izin tak begitu saja diberikan kepada seluruh UMKM. Pemerintah akan mengutamakan UMKM lokal atau di daerah penghasil tambang.

Pemerintah dan DPR juga menganulir rencana menjadikan perguruan tinggi selaku pengelola tambang secara langsung.

Namun pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta dalam pengelolaan tambang sebagai pihak ketiga dari kampus

Baca Juga: Agnez Mo Bantah Dituding Langgar Hak Cipta: Jangan Lupa Ini Lagu Gua, Secara Teknis

Penunjukan perusahaan tersebut pemerintah sendiri yang akan melakukan. Badan usaha itu nantinya bertugas membantu mengelola tambang dan berkontribusi kepada kampus yang membutuhkan.

Artinya, pemerintah menggarisbawahi pihak kampus hanya berstatus sebagai penerima manfaat hasil keuntungan yang didapat dari penambangan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X