KONTEKS.CO.ID - Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba hari ini resmi DPR sahkan menjadi undang-undang.
Dengan demikian, organisasi kemasyarakatan dan usaha mikro kecil dan memengah (UMKM) dilegalkan untuk mengelola pertambangan.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, saat memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Minerba, Selasa 18 Februari 2025.
Baca Juga: Suporter Persela Ngamuk, Stadion Tuban Membara, Nasib Persijap Masih Menggantung
Pertanyaan ini disambut satu nada oleh anggota wakil rakyat yang hadir di rapat paripurna, "Setuju."
Jawaban setuju langsung disusul ketukan palu oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, revisi RUU itu telah disepakati semua fraksi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin 17 Februari 2025.
Baca Juga: Dibanderol Hampir Setengah Miliar Rupiah, Cek Kecanggihan Aion V yang Meluncur di IIMS 2025
Di pembahasan tingkat satu, salah satu poin yang anggota Dewan sepakati ialah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pemberian IUP Bukan Hanya Melalui Lelang
Melalui amendemen ini, izin tambang bukan hanya lelang. Tapi bisa juga dengan cara prioritas.
Melalui revisi tersebut, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan, pengusaha UMKM, termasuk koperasi, bisa mengantongi izin usaha tambang. Syaratnya dengan membentuk badan usaha.
Baca Juga: Jualan Lagi di Indonesia, Motorola Boyong moto g45 5G: Soal Harga, Damailah
Tetapi izin tak begitu saja diberikan kepada seluruh UMKM. Pemerintah akan mengutamakan UMKM lokal atau di daerah penghasil tambang.
Pemerintah dan DPR juga menganulir rencana menjadikan perguruan tinggi selaku pengelola tambang secara langsung.
Namun pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta dalam pengelolaan tambang sebagai pihak ketiga dari kampus.
Baca Juga: Agnez Mo Bantah Dituding Langgar Hak Cipta: Jangan Lupa Ini Lagu Gua, Secara Teknis
Penunjukan perusahaan tersebut pemerintah sendiri yang akan melakukan. Badan usaha itu nantinya bertugas membantu mengelola tambang dan berkontribusi kepada kampus yang membutuhkan.
Artinya, pemerintah menggarisbawahi pihak kampus hanya berstatus sebagai penerima manfaat hasil keuntungan yang didapat dari penambangan. ***
Artikel Terkait
Polda Metro Bakal Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR
Jokowi Terbitkan Perpres Aturan Main Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
5 Tahun Cuma Bertemu 1 Kali, Pimpinan KPK: Ormas Lebih Mudah Bertemu Presiden Jokowi
BRI CoreLab di Kampus USU Medan: Asupan Pengetahuan Digital Buat Gen Z dan Peluang Bagi yang Hobi Bikin Konten
Yuliot Tanjung Bongkar Proses Revisi UU Minerba: 256 DIM Harus Diselesaikan Tanpa Tergesa-gesa