KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani akhirnya memasuki babak baru.
Artis kontroversial tersebut, bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan pada Selasa, 4 Maret 2025.
Keduanya dikenakan pasal terkait pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
Baca Juga: Raja Charles III dan Ratu Camilla Ikut Persiapan Ramadan, Bantu Kemasan Kurma
Resmi Ditahan 20 Hari
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menahan Nikita Mirzani dan asistennya.
Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi perkembangan ini, Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dendam terhadap Nikita Mirzani.
Baca Juga: 11 Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan
Reza hanya berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil.
"Klien kami sama sekali tidak memiliki dendam pribadi terhadap para tersangka. Yang diharapkan hanyalah agar hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya," ujar Julianus, dikutip dari Mantra News pada Rabu, 5 Maret 2025.
Reza Gladys Apresiasi Langkah Hukum yang Diambil
Lebih lanjut, Reza Gladys memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dicap Kebal Hukum, Ini Deretan Skandal Nikita Mirzani yang Terus Menjadi Perbincangan
"Kami sangat menghargai kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini. Penyidik telah menunjukkan profesionalisme dalam menegakkan hukum secara adil," lanjut Julianus.
Namun, pihak Reza Gladys juga berharap agar kepolisian tidak hanya menahan dua tersangka, melainkan turut menetapkan tersangka baru.
Sosok yang dimaksud adalah seseorang yang sebelumnya telah diperiksa dalam kasus ini dan memiliki inisial S.
Dugaan Keterlibatan Sosok Berinisial S
Julianus menegaskan bahwa ada cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan orang ketiga dalam kasus ini.
Orang tersebut diduga memiliki peran yang cukup signifikan dalam praktik pemerasan yang dilakukan terhadap kliennya.
"Kami telah menyerahkan berbagai barang bukti yang cukup kuat untuk mengarah pada penetapan tersangka ketiga. Sebelumnya, ada tiga orang yang kami laporkan, dan kami berharap kepolisian juga segera mengambil langkah hukum terhadap orang ketiga ini," tambahnya.
Artikel Terkait
Potret Baim Wong Sahur di Rumah yang Penuh Air, Jadi Korban Banjir Jakarta: Kayak Ada yang Beda...
Film Tinggal Meninggal dari Ide Jahil Kristo Immanuel: Bikin Senyum, Bikin Tegang, dan Bikin Mikir
Mengenal Reza Gladys, Dokter kecantikan yang Menyeret Nikita Mirzani ke Tahanan
Dicap Kebal Hukum, Ini Deretan Skandal Nikita Mirzani yang Terus Menjadi Perbincangan
11 Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan