• Senin, 22 Desember 2025

Reza Gladys Akui Tak Dendam, Tapi Minta Kasus Tak Berhenti: Penjarakan Nikita Mirzani

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 09:25 WIB
Reza Gladys kawal kasus Nikita Mirzani. (instagram.com/rezagladys)
Reza Gladys kawal kasus Nikita Mirzani. (instagram.com/rezagladys)

KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani akhirnya memasuki babak baru.

Artis kontroversial tersebut, bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan pada Selasa, 4 Maret 2025.

Keduanya dikenakan pasal terkait pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.

Baca Juga: Raja Charles III dan Ratu Camilla Ikut Persiapan Ramadan, Bantu Kemasan Kurma

Resmi Ditahan 20 Hari

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menahan Nikita Mirzani dan asistennya.

Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi perkembangan ini, Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dendam terhadap Nikita Mirzani.

Baca Juga: 11 Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan

Reza hanya berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil.

"Klien kami sama sekali tidak memiliki dendam pribadi terhadap para tersangka. Yang diharapkan hanyalah agar hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya," ujar Julianus, dikutip dari Mantra News pada Rabu, 5 Maret 2025.

Reza Gladys Apresiasi Langkah Hukum yang Diambil

Lebih lanjut, Reza Gladys memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dicap Kebal Hukum, Ini Deretan Skandal Nikita Mirzani yang Terus Menjadi Perbincangan

"Kami sangat menghargai kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini. Penyidik telah menunjukkan profesionalisme dalam menegakkan hukum secara adil," lanjut Julianus.

Namun, pihak Reza Gladys juga berharap agar kepolisian tidak hanya menahan dua tersangka, melainkan turut menetapkan tersangka baru.

Sosok yang dimaksud adalah seseorang yang sebelumnya telah diperiksa dalam kasus ini dan memiliki inisial S.

Baca Juga: Hana Malasan Dampingi Sean Gelael Catat Sejarah, Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position di FIA WEC 2025

Dugaan Keterlibatan Sosok Berinisial S

Julianus menegaskan bahwa ada cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan orang ketiga dalam kasus ini.

Orang tersebut diduga memiliki peran yang cukup signifikan dalam praktik pemerasan yang dilakukan terhadap kliennya.

"Kami telah menyerahkan berbagai barang bukti yang cukup kuat untuk mengarah pada penetapan tersangka ketiga. Sebelumnya, ada tiga orang yang kami laporkan, dan kami berharap kepolisian juga segera mengambil langkah hukum terhadap orang ketiga ini," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X