• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung: Kasus Tom Lembong di Tahap Penyelesaian, Berikut Beberapa Fakta Kasus Impor Gula yang Pernah Bikin Geger Jagat Medsos

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 19:54 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. (Dok. Kejaksaan RI) (Kejaksaan RI)
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. (Dok. Kejaksaan RI) (Kejaksaan RI)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut tuntas terkait dugaan korupsi impor gula Kemendag pada periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tom Lembong ini sudah dalam tahap penyelesaian.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan dua orang tersangka yakni Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Baca Juga: Pensiunan Brigjen TNI Tewas Mengambang di Marunda, Mobil Terekam CCTV dan Melintas ke Dermaga

Terkini, Harli menyebut kedua tersangka itu sudah diperiksa sebagai saksi mahkota. Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk Charles, lalu eks Mendag itu sudah menjadi saksi untuk mantan Direktur PT PPI.

"Jadi namanya saksi mahkota," tutur Harli kepada wartawan di sela Rakernas Kejaksaan RI 2025 di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

Terkait hal ini, Harli menilai proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong itu sudah mencapai puncak dalam konteks penyelesaian kasusnya.

Baca Juga: Kronologi Pensiunan Brigjen TNI Tewas Mengambang Usai Mobil Diduga Tercebur ke Laut

Lantas, bagaimana proses penyidikan secara detail yang dilakukan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Tom Lembong? Berikut ini sejumlah fakta terkininya.

Penyidik Kejagung Tidak Main-main!

Dalam kesempatan yang sama, Harli menegaskan pihaknya tidak main-main dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Tom Lembong. 

"Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. itu komitmen kita," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Akan Beri Perlindungan Hukum kepada Guru Besar IPB

Dalam kasus ini, terdapat beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). 

Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X