Sebelum sidang digelar, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan akan langsung mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari mengatakan, dalam persidangan perkara dugaan importasi gula ini, pihaknya akan membuka semua informasi yang diketahui. Kata Ari, Tom Lembong sudah siap menghadapi dakwaan jaksa di ruang sidang.***
Artikel Terkait
Diskusi Publik Strategi Institute, Prof Anthony Budiawan: Penahanan Tom Lembong Dipaksakan
Diskusi Publik Strategi Institute, Penahanan Tom Lembong Masalah Hukum atau Politik?
Tom Lembong Teken Kebijakan Impor Gula Atas Perintah Jokowi
5 Pertimbangan Hakim Tumpanuli Patahkan Argumen Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Kejagung: Kasus Tom Lembong di Tahap Penyelesaian, Berikut Beberapa Fakta Kasus Impor Gula yang Pernah Bikin Geger Jagat Medsos