"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Selain itu, ia menyoroti peran penting kurator dalam memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi.
"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," katanya.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026, Zonasi Masih Berlaku?
Lebih lanjut, Nihayah menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon serta manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," pungkasnya.
Komisi VII DPR RI Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Sritex
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, memastikan bahwa hak para karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat kepailitan akan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar pekerja yang terdampak mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial.
"Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak," ujarnya.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Tahapannya di Sini
Komisi VII DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas penutupan PT Sritex dan dampaknya terhadap lebih dari 10.665 karyawan yang kehilangan pekerjaan.
Hendry menekankan bahwa ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan ribuan keluarga yang bergantung pada perusahaan tersebut.
Keputusan pailit ini juga menjadi pukulan berat bagi industri tekstil nasional, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Jateng Dekati 9 Perusahaan agar Mau Pekerjakan Buruh Sritex yang Kena PHK
"Industri tekstil selama ini menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, dan apa yang terjadi pada Sritex menjadi peringatan bagi kita semua akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini," katanya.
Artikel Terkait
Masuk Tanpa Tes, Pemerintah Cari Solusi, Fasilitasi Ribuan Lowongan Kerja untuk Eks Karyawan Sritex
Janji Penuhi Hak Karyawan Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja
Segini Besaran Aset Sritex yang Dikuasai Kurator Usai Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan
Sritex Disebut Akan Dibuka Kembali dalam 2 Pekan, Karyawan Kembali Bekerja
Bukan Cuma Omon-omon, Prabowo Pekerjakan Lagi Ribuan Karyawan Sritex yang di-PHK: Begini Detail Rencananya
Gubernur Jateng Dekati 9 Perusahaan agar Mau Pekerjakan Buruh Sritex yang Kena PHK