• Sabtu, 18 April 2026

Janji Penuhi Hak Karyawan Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 19:20 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan kunjungan ke lokasi pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 28 Oktober 2024. Foto: Kemnaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan kunjungan ke lokasi pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 28 Oktober 2024. Foto: Kemnaker


KONTEKS.CO.ID - Badai PHK menerjang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Karyawan perusahaan tekstil di Indonesia itu terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

Selain itu telah diputuskan bahwa seluruh operasional Sritex juga berakhir pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam proses PHK ini, total karyawan Sritex Group yang kehilangan pekerjaan mencapai 10.665 orang.

Baca Juga: Buka Puasa di MRT, Hanya Boleh Minum Air Mineral atau dalam Tumblr dan Kurma

Gelombang pemutusan hubungan kerjanya sudah dimulai pada Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.

Total karyawan Sritex Group tersebut berasal dari 4 perusahaan. PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.Baca Juga: Kepala BGN Minta Mitra Posting Video Proses Memasak untuk Mengontrol Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

Lebih dari 10 ribu karyawan kena PHK karena perusahaan dinyatakan pailit. Pemerintah memberikan janji kepada para karyawan yang terdampak.

Hak Mantan Karyawan yang Kena PHK akan Dipenuhi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin hak karyawan Sritex Group ini akan terpenuhi. Terutama soal pesangon bagi mereka.

“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Selain itu juga hak mendapatkan program jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan hari tua.

Baca Juga: Kesehatan Paus Fransiskus Kembali Kritis, Vatikan Sebut Batal Pimpin Misa Rabu Abu

Hal senada juga pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dia mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan perusahaan sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X