KONTEKS.CO.ID - Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menuntut perusahaan memenuhi hak-hak buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK dilakukan karena perusahaan dinyatakan pailit.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, mengatakan hak-hak pekerja yang perlu dipenuhi adalah pesangon dan uang jasa.
Andreas menambahkan, meski demikian, saat ini dirinya bersama rekan-rekannya diminta untuk menunggu hasil sidang selanjutnya di Semarang.
"Kami diminta menunggu hasil sidang berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Fix, Sritex Tutup 1 Maret 2025, 8.400 Karyawan Kena PHK Massal
Pada hari terakhir bekerja, Jumat, 28 Februari 2025, banyak buruh yang meninggalkan pabrik lebih awal dari biasanya.
Beberapa di antara mereka juga berfoto bersama patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto, sebagai kenang-kenangan.
Sebagian buruh lainnya meninggalkan pesan kenangan dengan menandatangani kaos rekan kerja mereka.
Sikap Disperinaker Sukoharjo
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo sebelumnya menginformasikan karyawan Sritex akan berhenti bekerja per 1 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi keputusan PHK ditetapkan pada 26 Februari.
Baca Juga: Wamenaker Noel Duga Ada Tangan Setan Bermain di Proses Kepailitan Sritex
Namun, ia menambahkan bahwa para pekerja tetap bekerja hingga Jumat hari ini.
Menurut Sumarno, sejak awal pihaknya sudah menginformasikan hak-hak pekerja meliputi jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon akan dibayarkan.***
Artikel Terkait
Sritex Riwayatmu Kini: dari Kesuksesan hingga Ancaman Gulung Tikar
Meski Sudah Diputus Pailit, Airlangga Minta Sritex Tetap Berproduksi