KONTEKS.CO.ID - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dipastikan menghentikan operasionalnya mulai hari ini Sabtu, 1 Maret 2025. Sebanyak 8.400 karyawan perusahaan tekstil tersebut telah menjalani hari terakhir kerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
"PHK diputuskan pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja masih bekerja hingga 28 Februari. Jadi, off-nya mulai 1 Maret. Mereka akan berhenti total," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, di Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Nasib Karyawan Pasca PHK
Saat ini, nasib 8.400 karyawan PT Sritex masih dalam pembahasan bersama kurator. Sumarno menjelaskan bahwa keputusan PHK menjadi kewenangan kurator.
Tapi akan dipstikan bahwa seluruh karyawan akan memperoleh hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini proses PHK menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno.
“Insyaallah aman, karena dananya sudah ada dan preminya terus dibayar oleh pabrik. Hanya premi bulan Februari ini yang belum dibayar," katanya lagi.
Terkait pesangon, Sumarno menegaskan bahwa pembayarannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi Sritex.
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 8.400 karyawan PT Sritex terkena PHK akibat kepailitan perusahaan.
Artikel Terkait
Wamenaker Noel Duga Ada Tangan Setan Bermain di Proses Kepailitan Sritex
Momen Pertemuan Manajer Timnas Indonesia dengan Shin Tae-yong Beri Tahu soal PHK
Meta Berencana PHK Lagi Ribuan Karyawan, Alasannya Satu Hal Ini Menurun
Dirut TVRI dan RRI Sepakat Batalkan PHK, Pegawai Bisa Kembali Bekerja Seperti Semula
Miris: Saat Laba Bersih Menjulang Tinggi, Commerzbank Tega PHK 3.900 Karyawannya
Aturan Baru dari Prabowo: Pekerja yang Terkena PHK Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan