KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kini, pekerja yang dipecat perusahaannya punya hak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 yang mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK.
Baca Juga: Film Jumbo: Animasi Karya Anak Bangsa Siap Tayang di 17 Negara
Aturan tersebut merupakan revisi PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Prabowo meneken aturan tersebut pada 7 Februari 2025 lalu.
Adapun, Program JKP ini dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dan memberi perlindungan karyawan yang kehilangan pekerjaan dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Belum Berakhir, Prabowo Siapkan Penghematan Rp750 Triliun demi Danantara
Manfaat tersebut tertulis dalam Pasal 21. Dimana, uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas gaji sebesar Rp 5 juta.
Jika gaji melebihi batas tersebut, perhitungan manfaat tunai berdasarkan batas atas yang telah ditetapkan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 beleid tersebut.
Baca Juga: Film Captain America: Brave New World Tuai Banyak Kritik, Mengapa?
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," jelas Pasal 21 ayat (4).
PP baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan dan kini dikurangi menjadi 0,36 persen.
Artikel Terkait
Efisiensi Anggaran Belum Berakhir, Prabowo Siapkan Penghematan Rp750 Triliun demi Danantara
Lesunya Penjualan Mobil, Multifinance Putar Haluan ke Pinjaman Tunai
Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu, DJP Rilis Alternatif Baru e-Faktur, Simak Aturannya di Sini!
Lonjakan Tiket Mudik, KAI Siapkan Kereta Tambahan dan Refund Transaksi
Sri Mulyani Garansi Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Beasiswa KIP, LPDP hingga UKT