• Senin, 22 Desember 2025

Aturan Baru dari Prabowo: Pekerja yang Terkena PHK Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Photo Author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 09:46 WIB
Presiden Prabowo Subianto terbutkan PP soal PHK, karyawan yang dipecat dapat 60 persen gaji selama 6 bulan (X.com Prabowo Subianto)
Presiden Prabowo Subianto terbutkan PP soal PHK, karyawan yang dipecat dapat 60 persen gaji selama 6 bulan (X.com Prabowo Subianto)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kini, pekerja yang dipecat perusahaannya punya hak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 yang mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Film Jumbo: Animasi Karya Anak Bangsa Siap Tayang di 17 Negara

Aturan tersebut merupakan revisi PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Prabowo meneken aturan tersebut pada 7 Februari 2025 lalu.

Adapun, Program JKP ini dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dan memberi perlindungan karyawan yang kehilangan pekerjaan dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Belum Berakhir, Prabowo Siapkan Penghematan Rp750 Triliun demi Danantara

Manfaat tersebut tertulis dalam Pasal 21. Dimana, uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas gaji sebesar Rp 5 juta.

Jika gaji melebihi batas tersebut, perhitungan manfaat tunai berdasarkan batas atas yang telah ditetapkan.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 beleid tersebut.

Baca Juga: Film Captain America: Brave New World Tuai Banyak Kritik, Mengapa?

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," jelas Pasal 21 ayat (4).

PP baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan dan kini dikurangi menjadi 0,36 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X