KONTEKS.CO.ID - Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran diklaim tidak akan mengotak-ngatik alokasi belanja beragam beasiswa dan uang kuliah tunggal (UKT).
Kabar tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jumat 14 Februari 2025.
Ia memastikan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak akan dipangkas atau dikurangi anggarannya.
Baca Juga: Hasil Madura United Vs Dewa United 3-1, Persaingan Zona Degradasi Makin Sengit
“Kami tegaskan beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” janji Menkeu.
Ia menjelaskan, jumlah penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk tahun anggaran 2025 sebanyak 1.040.192 mahasiswa. Anggaran yang sudah pemerintah siapkan untuk beasiswa KIP sebesar Rp14,69 triliun.
“Anggaran tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Jadi seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP Kartu Indonesia Pintar dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” tambah Sri Mulyani.
Baca Juga: Lonjakan Tiket Mudik, KAI Siapkan Kereta Tambahan dan Refund Transaksi
Nasib Anggaran Beasiswa LPDP, Kemendikti Saintek, Indonesia Bangkit
Untuk beasiswa lain yang sedang berjalan, seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan 40.030 penerima beasiswa. Kemudian beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Serta beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan.
“Beasiswa lain yang sedang berjalan yaitu 40.030 beasiswa penerima LPDP, Kemendikti Saintek yaitu beasiswa pendidikan Indonesia dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan," paparnya.
Baca Juga: Samsung Perbarui Galaxy A06 dengan RAM dan ROM Lebih Besar, Harga Tetap Murah dong
Sehubungan bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi, mantan Direktur Bank Dunia itu mengatakan, kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang dilakukan menyangkut aktivitas. Semisal, perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya sehingga perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut.
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026. Yakni, nanti pada bulan Juni atau Juli," tegasnya.
"Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak. Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Efisiensi Anggaran, DKPP Gandeng Kemenkum HAM untuk Tempat Sidang Etik Pemilu
Jadwal, Cara, dan Syarat Lengkap Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi
Anggaran Kementerian PU Susut Rp81,38 T, Menteri PU: Alokasi ke IKN Diblokir Sri Mulyani
Alasan Asli Penjualan Gas Melon Dibatasi, Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Harga Sebenarnya dari LPG 3 Kg
Prabowo Menjawab Rumor Efisiensi Anggaran Berujung Gaji PNS dan ASN Dipotong