• Senin, 22 Desember 2025

Aturan Baru dari Prabowo: Pekerja yang Terkena PHK Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Photo Author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 09:46 WIB
Presiden Prabowo Subianto terbutkan PP soal PHK, karyawan yang dipecat dapat 60 persen gaji selama 6 bulan (X.com Prabowo Subianto)
Presiden Prabowo Subianto terbutkan PP soal PHK, karyawan yang dipecat dapat 60 persen gaji selama 6 bulan (X.com Prabowo Subianto)

Tujuannya, untuk meningkatkan keberlanjutan program serta mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.

Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Jelang Persija Vs Persib, Derby Indonesia Paling Ditunggu

Meski demikian, hak atas manfaat JKP dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK.

Kemudian, dapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Diharapkan, pekerja yang terdampak PHK mendapatkan dukungan finansial sementara.

Serta, kesempatan untuk kembali bekerja melalui akses pelatihan dan informasi pasar kerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X