Tujuannya, untuk meningkatkan keberlanjutan program serta mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.
Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Jelang Persija Vs Persib, Derby Indonesia Paling Ditunggu
Meski demikian, hak atas manfaat JKP dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK.
Kemudian, dapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Diharapkan, pekerja yang terdampak PHK mendapatkan dukungan finansial sementara.
Serta, kesempatan untuk kembali bekerja melalui akses pelatihan dan informasi pasar kerja.***
Artikel Terkait
Efisiensi Anggaran Belum Berakhir, Prabowo Siapkan Penghematan Rp750 Triliun demi Danantara
Lesunya Penjualan Mobil, Multifinance Putar Haluan ke Pinjaman Tunai
Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu, DJP Rilis Alternatif Baru e-Faktur, Simak Aturannya di Sini!
Lonjakan Tiket Mudik, KAI Siapkan Kereta Tambahan dan Refund Transaksi
Sri Mulyani Garansi Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Beasiswa KIP, LPDP hingga UKT