KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Regulasi SPBM yang berlaku untuk penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 tersebut sudah diputuskan dalam sidang Kabinet Merah Putih.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu'ti, sistem penerimaan siswa baru tahun ini menerapkan filosofi empat pilar. Yaitu, Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Baca Juga: PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: Cek Jadwal dan Cara Tukarnya di Sini!
"SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," kata Mendikdasmen di Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Sistim Zonasi dalam SPMB Tahun Ajaran 2025-2026
Seiring filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, tegas dia, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Regulasi baru juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
"Kami menekankan pada istilah 'murid'. Istilah ini menjadi lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan," ucapnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Adik Menhan, Maroef Sjamsoeddin, sebagai Dirut MIND ID Gantikan Hendi
Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB bukan cuma melingkupi sistem penerimaan murid saja. Tetapi ada pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi.
Sekum PP Muhammadiyah itu berpendapat, pelaksanaan SPMB mempunyai peran penting dan membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah.
"Peran 38 pemprov dan 514 pemkab/pemkot adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440.000 satuan pendidikan. Jadi suksesnya SPMB memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Nomor Pembalap F1 2025 Telah Dirilis, Cek Favorit Anda
Mendikdasmen menegaskan, sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditetapkan.
Sementara penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan berlangsung satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
"Poin lainnya ialah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Dan peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi pemda untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.
Terjawab sudah apakah sistem zonasi masih akan digunakan Kemendikdasmen untuk penerimaan murid baru pada 2025 ini. ***
Artikel Terkait
Sistem Zonasi dalam Penerimaan Siswa Baru, Dorong Keadilan dan Kesetaraan Pendidikan
Kegiatan MPLS SD saat Kenalkan Sekolah kepada Siswa Baru
Disdik DKI Pastikan Syarat Calon Siswa Baru PPDB Harus Berdomisili di Jakarta
Abdul Mu'ti Kumpulkan Disdik se-Indonesia Tentukan Nasib PPDB Jalur Zonasi
Semua Guru Bergembiralah, Mendikdasmen Pastikan Gaji Mereka Naik Per Januari 2025!