• Minggu, 21 Desember 2025

Semua Guru Bergembiralah, Mendikdasmen Pastikan Gaji Mereka Naik Per Januari 2025!

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 23:32 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 26 November 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 26 November 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube

KONTEKS.CO.ID - Gaji guru naik Januari 2025. Kabar baik itu tersampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Ia memastikan gaji guru mulai naik pada Januari 2025. Kenaikan ini menyentuh semua guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN.

"Berlaku kapan (naiknya)? (Mulai tahun) 2025. Teorinya Januari, karena tahun anggarannya kan Januari. Namun realisasinya tergantung pencairan dana dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ungkap Mendikdasmen di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 26 November 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai sertifikasi gaji guru non-ASN bakal naik senilai Rp2 juta. Abdul Mu'ti juga menegaskan, kenaikkan berlaku bagi semua guru di sekolah negeri dan swasta.

"Jadi guru non-ASN honorer bersertifikasi pendapatannya bakal naik menjadi Rp2 juta. Nilai itu di luar pendapatannya dari sekolah asalnya. Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asal yang besarannya sesuai kemampuan sekolah. Tapi dengan ia sertifikasi, maka guru dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta,” sebutnya.

Sedangkan untuk guru berstatus ASN bakal mendapatkan kenaikkan gaji satu kali gaji pokok (gapok). "Jadi kalau guru ASN justru cuma gaji pokok saja. Sesuai gapok dia. Satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya. ASN naik tapi sesuai gaji pokok," paparnya.

Mendikdasneb menggarisbawahi, kenaikkan kesejahteraan terhadap guru, khususnya non-ASN, ini mengikuti kenaikkan kualifikasi.

"Untuk dapat sertifikasi ia harus mengikuti PPG. Ini pelatihan supaya guru yang telah memenuhi kualifikasi di D4 atau S1 meningkat kualifikasinya. Sesuai amanat Undang-Undang sesuai kualifikasi," tambahnya.

Dengan kualifikasi itu, maka guru punya sertifikasi. "Dengan mendapat sertifikasi, dia dapat tunjangan sertifikasi. Jika pendapatan naik, masak kualifikasi tidak meningkat?" katanya lagi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X