• Senin, 22 Desember 2025

Penghuni Dua Kategori Rusunawa di Jakarta Mengunggak Sewa Hingga Rp95 Miliar, Begini Tindakan Pemprov

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 10:34 WIB
Penghuni rusunawa di Jakarta tunggak pembayaran sewa hingga Rp95 miliar (Dok: Beritajakarta.id)
Penghuni rusunawa di Jakarta tunggak pembayaran sewa hingga Rp95 miliar (Dok: Beritajakarta.id)


KONTEKS.CO.ID - Banyaknya penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta menunggak pembayaran menuai sorotan.

Tak main-main, total tunggakan penghuni, baik dari kategori umum maupun terprogram mencapai Rp 95 miliar hingga 31 Januari 2025.

Jumlah total tersebut tertuang dalam laporan keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta.

Baca Juga: Fenomena Cristiano Ronaldo Jr, Cetak 17 Gol dalam Dua Laga Al Nassr, Simak Ceritanya

Sekretaris DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti mengonfirmasi masalah tersebut.

"Penghuni yang menunggak ada yang sampai 58 bulan," ujar Meli kepada wartawan mengutip Jumat 7 Februari 2025.

Tunggakan tersebut terus bertambah seiring berjalannya waktu. Sebab, kata Meli, tunggakan penghuni akan terus terekam selama menetap di rusunawa.

Baca Juga: Respons kalem Bulan Sutena Soal Video 1 menit 14 detik Viral: Wajar Saja

Adapun rincian penghuni yakni, kategori terprogram atau penerima manfaat program pemerintah sebanyak 7.615 unit. Nilai tunggakannya mencapai Rp54,9 miliar.

Kemudian, 9.416 unit dihuni oleh warga umum total tunggakannya Rp 40,5 miliar. Sementara, jumlah total unit rusunawa mencapai 17.031.

Sanksi Hingga Batas Waktu Sewa

Meli mengatakan, pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi terhadap para penghuni sebab terkendala tahun politik 2024.

Baca Juga: Preview Persiraja Vs PSIM, Misi Aceh Balas Kekalahan di Yogyakarta, Babak 8 Besar Liga 2

Sebab, banyak penghuni yang sudah menerima surat perintah pengosongan mengadu kepada calon anggota dewan untuk meminta kelonggaran.

Kekinian, DPRKP akan memprioritaskan penerapan sanksi kepada penghuni umum yang jumlahnya lebih besar dibandingkan penghuni terprogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X