Bagi penghuni umum, hanya bisa mengalihkan sewa kepada pasangan dan tidak kepada anak.
Nantinya, jika dalam evaluasi ditemukan penyewa memiliki aset ekonomi tertentu, seperti kendaraan pribadi, mereka akan diminta untuk keluar.
"Kalau punya mobil, sudah enggak dikabulkan," ucapnya.
Meli memberi contoh, ada penyewa rusunawa yang punya mobil angkutan JakLingko hingga lima unit.
"Nggak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar,” tegasnya.
Kekinian, aturan tersebut masih menunggu pengesahan. Usai Pergub baru terbit, seluruh penghuni wajib mematuhi ketentuan tersebut.***
Artikel Terkait
Komunikasi dengan Anies Hingga Jokowi, Pramono-Rano Sepakat Pilih 7 Stafsus dari Kalangan Profesional
Gerakan Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Gelar Diskusi 'Ngopi Senja', Bicara APBD Jakarta dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat
BPBD Tangerang: Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Masih Berlaku Hingga 11 Februari
Mudik Gratis Pulang Basamo Lebaran 2025 ke Sumbar Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Terkait Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta