• Senin, 22 Desember 2025

BPBD Tangerang: Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Masih Berlaku Hingga 11 Februari

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 12:16 WIB
Status Siaga Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang berlaku hingga 11 Februari (Dok: Beritajakarta.id)
Status Siaga Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang berlaku hingga 11 Februari (Dok: Beritajakarta.id)

KONTEKS.CO.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Banten menyebut, Status Siaga Bencana Hidrometeorologi masih berlaku hingga 11 Februari 2025.

Lantaran itu, masyarakat diingatkan harus tetap waspada bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Ubaidillah Anshar mengatakan, berdasarkan data BMKG hingga saat ini curah hujan dengan segala dampaknya masih harus terus diwaspadai.

Baca Juga: Waspada! Angin Kencang Imbas Siklon Tropis Taliah Akan Menerjang Wilayah Jawa Barat Hari Ini

"Maka, harus diketahui bahwa Status Siaga Bencana Hidormeteorologi masih berlaku, sehingga seluruh elemen diimbau untuk terus diwaspadai,” kata Ubaidillah Anshar menukil Antara, Kamis 6 Februari 2025.

BPBD Kota Tangerang tetap mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat kerja bakti.

Utamanya, membangun biopori di permukiman padat penduduk.

Baca Juga: Mengenal AI Hailuo Besutan Minimax: Cara Kerja dan Amankah Kita Gunakan?

Berdasarkan pemetaan masalah banjir di Kota Tangerang, masyarakat diimbau memperbanyak lubang biopori hingga permukiman padat penduduk.

Dengan demikian, jalur-jalur aliran air di permukiman semakin banyak dan potensi banjir dapat diminimalkan.

Sedangkan di tingkat Pemerintah Kota Tangerang, telah dilakukan koordinasi dan bersurat resmi ke BNPB untuk melakukan intervensi terkait normalisasi Kali Perancis.

Hal itu dilakukan usai Bandara Soekarno-Hatta tergenang banjir beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KPK Lamban Sidik Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung, Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan dan Bisa Dicek dari Kredit BNI

"Saat ini masih menunggu tindak lanjut dari BNPB, karena ini berhubungan dengan wilayah kota/kabupaten dan provinsi lainnya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X