• Senin, 22 Desember 2025

Belum Jadi Pemimpin Jakarta Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Poligami, Ini Respons Anggota Parpol

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 12:16 WIB
Pramono Anung akan pecat ASN di Jakarta yang nekat poligami, tegaskan penganut monogami tulen  (Dok Sekretariat Kabinet)
Pramono Anung akan pecat ASN di Jakarta yang nekat poligami, tegaskan penganut monogami tulen (Dok Sekretariat Kabinet)


KONTEKS.CO.ID - Belum dilantik jadi pemimpin, Pramono Anung sudah menegaskan tak akan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami.

Mantan Menteri Sekretaris Kabinet di era Presiden Joko Widodo itu menegaskan hal itu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu 2 Februari 2025.

"Pokoknya statement saya tentang itu (ASN Poligami) sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget," tegas politisi PDIP itu.

Baca Juga: Langka Sejak Imlek, Ibu-ibu di Tangerang Protes Buang Tabung Gas Kosong

Pramono Anung menyampaikan pernyataan itu usai muncul polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Pergub ini telah terbit pada 6 Januari 2025 lalu. Isinya, mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, aturan tersebut telah dibahas sejak tahun 2023.

Baca Juga: Bocah Perempuan Diterkam Buaya Saat Ikut Kakaknya Mancing di Pangkalpinang, Begini Upaya Pencarian dari Tim SAR

Acuannya, pada peraturan pemerintah sebelumnya.

Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Bagi ASN yang melanggar, akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gila! Bitcoin Anjlok ke USD94 Ribu, Solana dan Dogecoin Ambruk 20 Persen! Ini Pemicunya

Pramono Anung juga sempat menegaskan komitmennya terhadap monogami dan menolak praktik poligami, khususnya bagi ASN di lingkungan pemerintahannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X