• Senin, 22 Desember 2025

Belum Jadi Pemimpin Jakarta Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Poligami, Ini Respons Anggota Parpol

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 12:16 WIB
Pramono Anung akan pecat ASN di Jakarta yang nekat poligami, tegaskan penganut monogami tulen  (Dok Sekretariat Kabinet)
Pramono Anung akan pecat ASN di Jakarta yang nekat poligami, tegaskan penganut monogami tulen (Dok Sekretariat Kabinet)

"Dia (PNS) kalau punya istri banyak, lebih cenderung niatan korupsinya lebih tinggi, karena ada satu jiwa lagi yang harus dia biayai. Uang dari mana?" tuturnya.

"Kita tahu gaji PNS nggak besar, ujung-ujungnya nanti takutnya tergoda untuk korupsi karena harus membiayai kebutuhan jiwa kedua," lanjutnya.

Baca Juga: Abidzar Al-Ghifari Dihujani Kritik di A Business Proposal, Ini Tanggapannya!

Kenneth menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu bisa dicabut.

Ataupun direvisi jika nantinya Pramono menerapkan kebijakan baru.

Aturan Poligami untuk ASN Jakarta

Sebelumnya, ramai berita Provinsi Jakarta memiliki kebijakan yang memperbolehkan ASN melakukan poligami.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Tujuannya, memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Ini Tampang Dua Polisi yang Peras Sejoli Hingga Ancam Tembak Warga di Semarang

Secara khusus, ketentuan tersebut tetuang dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menekankan bahwa penerbitan Pergub ini bukan untuk mendorong praktik poligami.

Melainkan memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian di kalangan ASN.

Tujuannya, melindungi keluarga ASN dan mencegah terjadinya pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X