Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, aturan ini bermaksud mencegah perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.
Diharapkan, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Update Banjir Jakarta Kamis Siang: 34 RT dan 3 Ruas Jalan, Ini Rinciannya
Pemprov Jakarta Akan Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Demi Cegah Banjir, Begini Prosesnya
Stasiun Karet Ditutup April 2025, Tak Lagi Layani Turun dan Naik Penumpang KRL
Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir di Sejumlah Wilayah di Indonesia, Ternyata Bisa Berdampak Buruk Bagi Masyarakat
Pramono Anung dan Rano Karno Belum Bisa Jadi Pemimpin Jakarta Pada 6 Februari