KONTEKS.CO.ID - Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin diperiksa Kejati Jakarta dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud).
Dengan demikian, Penyidik Kejati Jakarta telah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi kasus tersebut.
Selain Arifin, penyidik juga Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra, pada Kamis 6 Februari 2025.
Baca Juga: Kamis Sore Jelang Malam, Garena Bagikan Kode Redeem FF Terbaru 6 Februari 2025: Sikat
"Melaporkan 3 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP," ungkap Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.
"Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," katanya.
Menurut Syahron, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra tak menghadiri pemeriksaan hari ini.
Baca Juga: Banyak Siswa Sekolah Menengah Gagal Ikut SNBP Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penyebab dan Nasibnya
Jaksa pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, jaksa juga telah memeriksa Wali kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, pada Kamis 23 Januari 2025 lalu.
Penyidik pun telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW).
Baca Juga: Surat Pemesanan Kendaraan atau SPK: Pengertian, Fungsi, dan Hal Penting yang Perlu Kita Ketahui
Lalu, Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direktur event organizer (EO).
Ketiganya bersepakat menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Artikel Terkait
Pj Gubernur Jakarta Keluarkan Instruksi Soal Gas 3 Kg, Anak Buah Sebut Soal Panic Buying
Komunikasi dengan Anies Hingga Jokowi, Pramono-Rano Sepakat Pilih 7 Stafsus dari Kalangan Profesional
Gerakan Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Gelar Diskusi 'Ngopi Senja', Bicara APBD Jakarta dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat
BPBD Tangerang: Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Masih Berlaku Hingga 11 Februari
Mudik Gratis Pulang Basamo Lebaran 2025 ke Sumbar Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya