• Senin, 22 Desember 2025

Penghuni Dua Kategori Rusunawa di Jakarta Mengunggak Sewa Hingga Rp95 Miliar, Begini Tindakan Pemprov

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 10:34 WIB
Penghuni rusunawa di Jakarta tunggak pembayaran sewa hingga Rp95 miliar (Dok: Beritajakarta.id)
Penghuni rusunawa di Jakarta tunggak pembayaran sewa hingga Rp95 miliar (Dok: Beritajakarta.id)

Sebagai informasi, sanksi administratif bagi penghuni yang menunggak telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta.

Sanksi tersebut meliputi, surat teguran pertama, teguran kedua, penyegelan unit, hingga perintah pengosongan paksa atau sukarela.

"Setelah tahun politik ini selesai, akan diprioritaskan masyarakat umum dulu (yang dikenakan sanksi),” ungkap Meli.

Sementara, untuk membantu penghuni yang kesulitan membayar sewa, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131.

Baca Juga: Jumat Berkah, Sebelum Jumatan Jangan Lupa Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini ya

Sejumlah instansi dilibatkan dalam penerapan instruksi tersebut dengan menggelar program peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi.

Termasuk di antaranya pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi warga.

Selanjutnya, Pemprov Jakarta berencana menerapkan batas waktu sewa rusun dengan Revisi Pergub Nomor 111 Tahun 2014.

Meli menegaskan, penyewa tidak bisa selamanya tinggal di rusunawa dan tak bisa diwariskan.

Rencananya, penghuni terprogram hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan.

Sedangkan, untuk penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun dengan skema tiga kali perpanjangan.

Baca Juga: Disingkirkan Liverpool dari Piala Liga, Son Heung-min tanpa Gelar Lagi, Masih Betah di Tottenham Hotspur?

Selanjutnya, setiap dua tahun Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan melakukan evaluasi kondisi sosial-ekonomi penyewa untuk menentukan kelayakan mereka melanjutkan sewa.

"Kalau pada evaluasi tahun ke-9 penyewa masih tergolong tidak mampu, maka tim terpadu akan melakukan pengecekan apakah masih layak tinggal di rusun atau tidak," terang Meli.

Dalam rancangan revisi pergub diberikan keleluasaan bagi penghuni terprogram untuk mengalihkan sewa kepada anak mereka. Namun, dengan tarif yang berlaku berubah menjadi tarif umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X