Sebagai informasi, sanksi administratif bagi penghuni yang menunggak telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta.
Sanksi tersebut meliputi, surat teguran pertama, teguran kedua, penyegelan unit, hingga perintah pengosongan paksa atau sukarela.
"Setelah tahun politik ini selesai, akan diprioritaskan masyarakat umum dulu (yang dikenakan sanksi),” ungkap Meli.
Sementara, untuk membantu penghuni yang kesulitan membayar sewa, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131.
Baca Juga: Jumat Berkah, Sebelum Jumatan Jangan Lupa Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini ya
Sejumlah instansi dilibatkan dalam penerapan instruksi tersebut dengan menggelar program peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi.
Termasuk di antaranya pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi warga.
Selanjutnya, Pemprov Jakarta berencana menerapkan batas waktu sewa rusun dengan Revisi Pergub Nomor 111 Tahun 2014.
Meli menegaskan, penyewa tidak bisa selamanya tinggal di rusunawa dan tak bisa diwariskan.
Rencananya, penghuni terprogram hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan.
Sedangkan, untuk penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun dengan skema tiga kali perpanjangan.
Selanjutnya, setiap dua tahun Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan melakukan evaluasi kondisi sosial-ekonomi penyewa untuk menentukan kelayakan mereka melanjutkan sewa.
"Kalau pada evaluasi tahun ke-9 penyewa masih tergolong tidak mampu, maka tim terpadu akan melakukan pengecekan apakah masih layak tinggal di rusun atau tidak," terang Meli.
Dalam rancangan revisi pergub diberikan keleluasaan bagi penghuni terprogram untuk mengalihkan sewa kepada anak mereka. Namun, dengan tarif yang berlaku berubah menjadi tarif umum.
Artikel Terkait
Komunikasi dengan Anies Hingga Jokowi, Pramono-Rano Sepakat Pilih 7 Stafsus dari Kalangan Profesional
Gerakan Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Gelar Diskusi 'Ngopi Senja', Bicara APBD Jakarta dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat
BPBD Tangerang: Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Masih Berlaku Hingga 11 Februari
Mudik Gratis Pulang Basamo Lebaran 2025 ke Sumbar Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Terkait Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta