• Minggu, 21 Desember 2025

Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta? Kini Bisa Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis! Begini Cara Daftarnya

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 06:25 WIB
Layanan Bus Transjakarta 2025 (foto: transjakarta.co.id)
Layanan Bus Transjakarta 2025 (foto: transjakarta.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Kabar gembira datang untuk para pekerja muda dan fresh graduate di Jakarta!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sebuah fasilitas baru yang memungkinkan pekerja dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta per bulan menikmati layanan transportasi umum gratis.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 10 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Prabowo Instrusikan Pembatasan Game Online Usai Ledakan di SMAN 72, Player PUBG Siap-siap

Melalui program KPJ, para pekerja bisa menikmati seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI seperti Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta, tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun.

Tujuannya bukan hanya membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah menghemat pengeluaran harian, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

"Program KPJ ini menjadi bentuk nyata perhatian Pemprov terhadap pekerja, agar mereka bisa menghemat biaya transportasi sehari-hari," ujar perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mengurai kemacetan dan menekan emisi kendaraan pribadi di Ibu Kota.

Baca Juga: 10 Film dengan Tema Perjuangan Wajib Ditonton Saat Hari Pahlawan: Animasi Battle Of Surabaya Hingga Kadet 1947

Syarat dan Kriteria Penerima KPJ

Tak semua orang bisa mendapatkan fasilitas ini. KPJ hanya diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta yang sedang bekerja atau baru mulai bekerja (termasuk fresh graduate).

Adapun kriteria lengkapnya adalah:

- Memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah DKI.

- Berpenghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan (setara 1,15 kali UMP 2025).

- Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X