• Minggu, 21 Desember 2025

Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik MRT hingga Transjakarta, Cek Syaratnya di Sini

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 07:21 WIB
Jakarta Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT (foto: jakarta.go.id/transjakarta)
Jakarta Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT (foto: jakarta.go.id/transjakarta)

KONTEKS.CO.ID - Kabar baik datang bagi para pekerja swasta di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas kebijakan transportasi umum gratis bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa biaya sepeser pun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program 'Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu', yang sebelumnya hanya menyasar pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Pramono Buka Peluang JakLingko Tak Lagi Gratis, Pengamat Usul Tarif Seribu Perak!

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, kategori karyawan swasta yang berhak adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan standar penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujar Syafrin, Kamis, 6 November 2025.

Berlaku untuk Gaji di Bawah Rp6,2 Juta

Sebagai acuan, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Artinya, batas penghasilan penerima manfaat subsidi ini adalah Rp6.206.275 per bulan.

“Selama memenuhi persyaratan administrasi sesuai Pergub, mereka bisa menikmati transportasi umum gratis di seluruh jaringan milik Pemprov,” jelas Syafrin.

Namun, ia menegaskan bahwa pendataan penerima manfaat tidak dilakukan sembarangan. Pemprov akan melakukan verifikasi dan pembaruan data setiap enam bulan sekali agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tidak salah sasaran dan tetap menyentuh kelompok yang berhak,” tambahnya.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan 5 Jenis Pin Prioritas MRT Jakarta yang Banyak Dicari Penumpang!

Syarat Lengkap untuk Dapat Transportasi Gratis

Mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) huruf j Pergub 33/2025, pekerja swasta yang ingin menikmati layanan ini wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta dengan NIK/KTP Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X