• Senin, 22 Desember 2025

Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik MRT hingga Transjakarta, Cek Syaratnya di Sini

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 07:21 WIB
Jakarta Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT (foto: jakarta.go.id/transjakarta)
Jakarta Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT (foto: jakarta.go.id/transjakarta)

- Memiliki penghasilan maksimal 1,15 × UMP DKI Jakarta, yakni Rp6.206.275 per bulan untuk tahun 2025

- Kartu berlaku selama status kepemilikan KPJ masih aktif, dengan pembaruan data setiap enam bulan

Dengan mekanisme ini, Pemprov DKI berharap subsidi transportasi lebih efisien dan tidak disalahgunakan.

Strategi Pemprov Kurangi Kemacetan

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI untuk mendorong penggunaan transportasi publik, menekan biaya hidup pekerja, serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang memperparah kemacetan dan polusi.

“Dengan kemudahan akses dan biaya nol, kami ingin semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal,” terang Syafrin.

Selain efisiensi waktu dan biaya, program ini diyakini dapat memperkuat daya beli masyarakat kelas pekerja serta mempercepat transformasi Jakarta menuju kota berorientasi transportasi publik (transit-oriented city).

Baca Juga: Tarif Rp1 Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Lagi Hari Ini! Cukup Tap Kartu Elektronik, Bisa Keliling Jakarta Tanpa Biaya Besar

Program Sosial Didorong untuk Keberlanjutan

Pemprov DKI juga memastikan sistem digitalisasi akan mendukung program ini. Integrasi data antara Dishub, Disnakertrans, dan Dinas Kependudukan diharapkan membuat validasi penerima manfaat berjalan transparan.

“Program ini bukan sekadar subsidi transportasi, tapi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan perkotaan,” ujar Syafrin.

Jika berjalan efektif, kebijakan nantinya dapat menjadi model baru subsidi sosial berbasis mobilitas, yang membantu kelompok pekerja berpenghasilan rendah tanpa harus memberikan bantuan tunai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X