• Senin, 22 Desember 2025

Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta? Kini Bisa Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis! Begini Cara Daftarnya

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 06:25 WIB
Layanan Bus Transjakarta 2025 (foto: transjakarta.co.id)
Layanan Bus Transjakarta 2025 (foto: transjakarta.co.id)

- Selain itu, pemegang KPJ wajib melakukan pembaruan data setiap enam bulan sekali untuk memastikan masih memenuhi syarat pendapatan dan status pekerjaan.

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar, calon penerima harus menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi NPWP dan slip gaji terakhir.

- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

- Formulir pendaftaran KPJ, yang dapat diunduh melalui bit.ly/formatkpj.

Baca Juga: Istana Isyaratkan Soeharto Bakal Resmi Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

Proses pendaftaran KPJ dilakukan melalui Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans di tiap wilayah kota. Berikut tahapan lengkapnya:

– Pekerja mendaftar ke Disnakertrans atau Sudin Nakertrans setempat

– Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data valid

– Setelah lolos verifikasi, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000

– KPJ akan diserahkan secara resmi oleh Disnakertrans dan Bank DKI di lokasi yang ditentukan

Setelah mendapatkan KPJ, pekerja perlu mendaftarkan Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

Pendaftaran Online

Selain offline, pendaftaran KLG juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X