- Selain itu, pemegang KPJ wajib melakukan pembaruan data setiap enam bulan sekali untuk memastikan masih memenuhi syarat pendapatan dan status pekerjaan.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftar, calon penerima harus menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi NPWP dan slip gaji terakhir.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Formulir pendaftaran KPJ, yang dapat diunduh melalui bit.ly/formatkpj.
Baca Juga: Istana Isyaratkan Soeharto Bakal Resmi Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta
Proses pendaftaran KPJ dilakukan melalui Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans di tiap wilayah kota. Berikut tahapan lengkapnya:
– Pekerja mendaftar ke Disnakertrans atau Sudin Nakertrans setempat
– Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data valid
– Setelah lolos verifikasi, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000
– KPJ akan diserahkan secara resmi oleh Disnakertrans dan Bank DKI di lokasi yang ditentukan
Setelah mendapatkan KPJ, pekerja perlu mendaftarkan Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Pendaftaran Online
Selain offline, pendaftaran KLG juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Artikel Terkait
KPJ Plus Cair Hari Ini, 460.143 Penerima Silakan Cek di Link Ini
Begini Cara Dapatkan 5 Jenis Pin Prioritas MRT Jakarta yang Banyak Dicari Penumpang!
Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik MRT hingga Transjakarta, Cek Syaratnya di Sini
ASN DKI Gratis Naik Transjakarta, LRT hingga MRT, Ini Penjelasan Pramono: Tak Semua Bergaji Besar
Pegawai Swasta di Jakarta Bisa Naik LRT, MRT dan Transjakarta Gratis, Ini Syaratnya