KONTEKS.CO.ID - Pegawai swasta di Jakarta dapat menggunakan moda transportasi umum seperti LRT, MRT hingga Transjakarta secara gratis. Ini syaratnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut, hal itu untuk pegawai swasta dengan gaji maksimal Rp6,2 juta.
Adapun, pemberitan fasilitas gratis itu hanya diberikan kepada pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Baca Juga: Bermain Imbang 3-3 Lawan Club Brugge, Hansi Flick Akui Barcelona Melempem
Program tersebut juga hanya berlaku bagi pekerja yang terdaftar dan diverifikasi melalui KPJ dengan batas penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
"Sesuai Pergub 33/2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 kali UMP,” jelas Syafrin kepada wartawan pada Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga: Sambangi Pelabuhan Tanjung Perak, Rusia Jajaki Peluang Kerja Sama Maritim dan Logistik
Fasilitas tersebut hanya berlaku selama enam bulan. Namun, dapat diperpanjang jika data pekerja masih tercatat aktif sebagai pemegang KPJ.
Syafrin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperbaharui data setiap enam bulan.
Hal itu, kata dia, untuk memastikan subsidi transportasi publik tetap tepat sasaran.
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," jelasnya.
Baca Juga: Insta360 X4 Air: Solusi Kamera 360 untuk Vlogger dan Traveler
Sebagai informasi, pegawai swasta di Jakarta masuk ke dalam 15 kelompok masyarakat yang bisa menikmati Transjakarta, MRT, LRT, hingga mikrotrans secara gratis.
Artikel Terkait
Pramono Anung Ungkap Usulan Tarif Transjakarta Naik Rp5.000 hingga Rp7.000
Kadishub DKI Syafrin Liputo Pastikan Tarif Transjakarta Bakal Naik, Ini Sebabnya
Pengumuman! Pemprov DKI Segera Pindahkan 2 Halte Transjakarta di Jalan Yos Sudarso
Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik MRT hingga Transjakarta, Cek Syaratnya di Sini
ASN DKI Gratis Naik Transjakarta, LRT hingga MRT, Ini Penjelasan Pramono: Tak Semua Bergaji Besar