Layanan tersebut dapat diakses melalui kartu layanan khusus yang diterbitkan Bank Jakarta
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ adalah program dari Pemprov DKI Jakarta yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) bekerja sama dengan Bank Jakarta.
Tujuannya sederhana tapi berdampak besar: memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pekerja di Jakarta dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari subsidi transportasi, bantuan pangan, hingga pendidikan anak pekerja.
Baca Juga: Kebakaran Kediaman Hakim Sumut Hanya di Kamar Utama, Dokumen Penting dan Barang Berharga Dilalap Api
Melalui KPJ, pekerja tidak hanya mendapat identitas sebagai penerima manfaat, tapi juga akses terhadap program Kartu Layanan Gratis (KLG).
Kartu inilah yang digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tanpa biaya alias gratis.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk membangun sistem transportasi inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Syarat Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta
Untuk kamu yang ingin menikmati layanan transportasi gratis lewat program KPJ, siapkan dulu beberapa dokumen penting berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji terbaru
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Selain itu, pelamar wajib mengunduh formulir pengajuan KPJ melalui tautan resmi di bit.ly/formatkpj.
Setelah diisi lengkap, formulir dan berkas pendukung dikirimkan ke alamat email [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
Program ini terbuka untuk seluruh pekerja yang berdomisili dan bekerja di wilayah DKI Jakarta, baik di sektor formal maupun informal, selama memenuhi persyaratan administratif.
Alur dan Mekanisme Pengajuan KPJ
Agar tidak bingung, berikut tahapan lengkap proses pembuatan Kartu Pekerja Jakarta:
1. Pendaftaran Awal
Pemohon dapat mendaftar langsung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
2. Verifikasi Data
Disnakertrans akan memeriksa seluruh berkas dan data yang dikirimkan untuk memastikan kelayakan penerima.
Artikel Terkait
Pramono Anung Ungkap Usulan Tarif Transjakarta Naik Rp5.000 hingga Rp7.000
Kadishub DKI Syafrin Liputo Pastikan Tarif Transjakarta Bakal Naik, Ini Sebabnya
Pengumuman! Pemprov DKI Segera Pindahkan 2 Halte Transjakarta di Jalan Yos Sudarso
Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik MRT hingga Transjakarta, Cek Syaratnya di Sini
ASN DKI Gratis Naik Transjakarta, LRT hingga MRT, Ini Penjelasan Pramono: Tak Semua Bergaji Besar