• Minggu, 21 Desember 2025

Cair! Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September 2025 Mulai Disalurkan, Simak Cara Cek dan Pencairannya

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 09:00 WIB
Penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap pertama tahun 2025 (foto: Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)
Penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap pertama tahun 2025 (foto: Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode September 2025.

Bansos ini mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa bansos PKD merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan di ibu kota.

Baca Juga: Irwansyah, dari Binjai hingga Mendunia, Jalan Panjang Pelatih Bulu Tangkis Jempolan

"Bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, tetapi juga tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya lansia, anak, dan penyandang disabilitas," jelas Iqbal yang dilansir Selasa, 30 September 2025.

Jumlah Penerima dan Besaran Bansos

Pada periode September 2025, total penerima bansos PKD Jakarta mencapai 200.684 orang, dengan rincian:

- KAJ: 23.707 penerima

- KLJ: 157.755 penerima

- KPDJ: 19.222 penerima

Setiap penerima akan mendapatkan tambahan saldo sebesar Rp300.000 yang langsung masuk ke rekening Bank DKI masing-masing.

Baca Juga: Geledah PT Bias Delta Pratama Terkait Korupsi PNBP Rp4,4 Miliar, Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKD September 2025 dengan langkah berikut:

- Kunjungi situs resmi: https://siladu.jakarta.go.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X