• Minggu, 21 Desember 2025

Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol, Cak Imin Pastikan Bakal Dapat Sanksi

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:47 WIB
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin soal penerima bansos terindikasi main judol (Instagram.com/@cakiminow)
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin soal penerima bansos terindikasi main judol (Instagram.com/@cakiminow)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat suara terkait temuan data penerima bantuan sosial (bansos) diduga bertransaksi judi online (Judol).

Cak Imin yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) menegaskan, penerima bansos yang menggunakan uang untuk bermain judol akan disanksi.

Dia juga memastikan pihaknya akan terus menelusuri kasus tersebut.

Baca Juga: Epson EcoTank L4360, L6370, dan L6390: Pilihan Printer Hemat Tinta dan Andal

"Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenakan sanksi," tegasnya kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta, pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dia menuturkan, sanksi yang dimaksud bisa dari pengurangan bantuan sampai penghapusan bantuan seluruhnya.

"Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ujarnya.

Baca Juga: Tokoh Aceh Daud Beureueh Didukung Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut, sekitar 571 ribu orang penerima bansos diduga ikut main judol dengan nilai transaksi ratusan miliar.

Data ini ditemukan ketika Kemensos menyandingkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait hal itu, Kemensos telah mencocokkan sebanyak 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta yang terindikasi judol milik PPATK.

Baca Juga: Jokowi Dipastikan Hadiri Kongres PSI di Solo, Bakal Isi Satu Sesi Diskusi

Hingga kini, berdasarkan data terungkap, terdapat 7,5 juta transaksi terkait judol dengan angka transaksi menembus Rp957 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X