• Minggu, 21 Desember 2025

Tokoh Aceh Daud Beureueh Didukung Jadi Pahlawan Nasional

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:12 WIB
Daud Beureueh (kiri) didukung Menko Yusril untuk jadi Pahlawan Nasional. (Istimewa)
Daud Beureueh (kiri) didukung Menko Yusril untuk jadi Pahlawan Nasional. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungan terhadap usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat pidato kunci dalam seminar nasional Teungku Daud Beureueh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis lalu.

Menko Yusril mengatakan peran Daud Beureueh dalam melawan Belanda dan Jepang merupakan jasa besar bagi bangsa.

Selain itu, perjuangannya mendukung Kemerdekaan RI dan menegaskan Aceh sebagai bagian Republik Indonesia patut dihargai.

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Guncang Kota Sabang Aceh, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami

“Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Sebagian ingin Aceh merdeka, sebagian ingin tetap di bawah Belanda,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Daud Beureueh berjuang habis-habisan mempertahankan RI secara politik, militer, dan diplomasi.

Ia juga memperjuangkan agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan keistimewaan, yang disetujui Bung Karno saat berkunjung ke Aceh.

Pada masa revolusi, Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo. Pangkatnya tituler Mayor Jenderal TNI, dan Provinsi Aceh dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI.

Baca Juga: Kemendari Sebut Ada 43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah Mirip Aceh dan Sumut

Namun, pada 1950 keputusan tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Aceh pun diintegrasikan kembali menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara atas perintah Menteri Dalam Negeri.

“Celakanya, pencabutan keputusan itu harus dijalankan Perdana Menteri Mohammad Natsir," ucap Menko Yusril.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X