• Minggu, 21 Desember 2025

Miris, Ratusan Penerima Bansos Terindikasi Mendanai Terorisme

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 19:45 WIB
Presiden Jokowi tepis wacana pemberian bansos untuk korban judi online (Ilustrasi Pixabay)
Presiden Jokowi tepis wacana pemberian bansos untuk korban judi online (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap lebih dari 100 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme.

Data itu ditemukan dari pengecekan nama penerima bansos pada satu bank BUMN yang sedang dipantau PPATK.

Selain itu, lebih dari 500 ribu NIK penerima bansos diduga digunakan untuk bermain judi online selama tahun 2024.

Total transaksi judi tercatat lebih dari Rp900 triliun dari kelompok ini.

Baca Juga: Kapolri Klaim Indonesia Nihil Terorisme Sejak 2023, Ini yang Dilakukan

"Ternyata ada juga NIK‑nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” kata Ivan.

“Lebih dari 100 orang itu NIK‑nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme."

Ivan menyebut temuan ini berasal dari pemadanan data NIK penerima bansos Kemensos dengan data rekening di bank tersebut.

Ivan menyatakan, temuan awal hanya mencakup satu bank BUMN. PPATK kini tengah memeriksa data dari empat bank lainnya untuk memperluas investigasi.

Baca Juga: AS Keluarkan Travel Warning ke Indonesia, Terutama Papua: Potensi Terorisme dan Bencana Alam

Lebih dari 100 NIK terindikasi mendanai terorisme, sementara ribuan kasus serupa disinyalir terjadi terkait korupsi dan narkotika.

Pemerintah menindak tegas penyalahgunaan dana bansos.

PPATK pun berkoordinasi intens dengan Kemensos untuk pemblokiran rekening bermasalah. Data tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kementerian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Remaja Tersangka Terorisme di Batu Malang Dibaiat ISIS secara Online Melalui Media Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X