KONTEKS.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2025 pada periode 19-29 Mei 2025.
Penyaluran ini akan dilakukan dengan menggunakan basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 direncanakan akan dimulai pada pekan ketiga bulan Mei.
Baca Juga: 25 Ribu Pengemudi Ojol Demo di Jakarta Besok, Aplikasi Akan Dimatikan 24 Jam
Jadwal ini menandai dimulainya distribusi bansos tahap kedua dalam tahun anggaran berjalan.
Adapun pelaksanaan penyaluran akan dilakukan secara bertahap, dengan estimasi awal pencairan dimulai pada Senin, 19 Mei 2025 dan paling lambat Senin, 26 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemensos untuk mempercepat realisasi program perlindungan sosial serta memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
Baca Juga: Daikin Resmikan Pabrik AC Rp3,3 Triliun di Cikarang, Siap Produksi 1,5 Juta Unit per Tahun
Pemutakhiran Data DTSEN Gantikan DTKS
Salah satu perubahan signifikan dalam pencairan tahun ini adalah peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini berimplikasi pada daftar penerima yang juga mengalami penyesuaian.
Beberapa penerima sebelumnya dinyatakan tidak lagi berhak karena sudah keluar dari kategori miskin atau rentan, sementara ada pula warga baru yang kini masuk sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Peng Jinyang, Barista China Juara World Brewers Cup 2025 di Jakarta
Kemensos menyatakan bahwa proses pemutakhiran ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran dan menghindari penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Rincian Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025
Berikut rincian besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat pada tahap kedua:
Artikel Terkait
Rekening Diblokir PPATK Sementara, Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank dan Cegah Penyalahgunaan Data
IHSG dan Rupiah Sama-Sama Melonjak: BI Umumkan Suku Bunga, M2 hingga Neraca Pembayaran Indonesia Kuartal I-2025
Waspada! BEI Pantau Ketat Saham DKHH dan KBLV, Turunnya Nggak Masuk Akal!
Pendaftaran Merek Paling Lama 6 Bulan, UMKM Didorong Lindungi Hak Paten
Daikin Resmikan Pabrik AC Rp3,3 Triliun di Cikarang, Siap Produksi 1,5 Juta Unit per Tahun