Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: 17 Anak Muda Indonesia Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2025, Siapa Saja?
Penerima kategori ibu hamil atau dalam masa nifas berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp3.000.000 setiap tahun.
Anak usia dini (0–6 tahun) mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 dalam setahun.
Peserta didik jenjang SD atau setara akan memperoleh bantuan sebesar Rp225.000 pada setiap tahap penyaluran, dengan total bantuan tahunan sebesar Rp900.000.
Siswa jenjang SMP atau setara akan mendapatkan bantuan senilai Rp375.000 per tahap, dengan akumulasi bantuan sebesar Rp1.500.000 dalam satu tahun.
Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Ungkap Alasan Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Semua Demi Masa Depan
Peserta didik tingkat SMA atau sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000 pada setiap tahap penyaluran, dengan total bantuan tahunan mencapai Rp2.000.000.
Penyandang disabilitas berat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).
Bantuan Pangan Non-Tunai BPNT
Baca Juga: Muhadjir Effendy Jadi Komisaris Utama BSI, Begini Rincian Gaji dan Kekayaannya
Dalam program bansos BPNT, setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Dalam periode pencairan triwulan kedua, total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000.
Komitmen Kemensos untuk Transparansi dan Ketepatan Sasaran
Melalui penggunaan DTSEN, Kementerian Sosial menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan peningkatan efektivitas program perlindungan sosial.
Artikel Terkait
Rekening Diblokir PPATK Sementara, Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank dan Cegah Penyalahgunaan Data
IHSG dan Rupiah Sama-Sama Melonjak: BI Umumkan Suku Bunga, M2 hingga Neraca Pembayaran Indonesia Kuartal I-2025
Waspada! BEI Pantau Ketat Saham DKHH dan KBLV, Turunnya Nggak Masuk Akal!
Pendaftaran Merek Paling Lama 6 Bulan, UMKM Didorong Lindungi Hak Paten
Daikin Resmikan Pabrik AC Rp3,3 Triliun di Cikarang, Siap Produksi 1,5 Juta Unit per Tahun