• Minggu, 21 Desember 2025

Pendaftaran Merek Paling Lama 6 Bulan, UMKM Didorong Lindungi Hak Paten

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 10:15 WIB
Masyarakat pelaku UMKM yang menerima percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kementerian UMKM.
Masyarakat pelaku UMKM yang menerima percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kementerian UMKM.

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM untuk melindungi hak paten karya dan inovasi mereka melalui pendaftaran merek.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan kemudahan biaya dan percepatan proses pendaftaran menjadi salah satu strategi negara dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha kecil.

Dengan tarif pendaftaran Rp500 ribu khusus untuk UMKM, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang tertarik memberikan perlindungan hukum atas produknya.

Selain itu, waktu pengurusan yang hanya memakan waktu maksimal 6 bulan membuat proses ini tidak lagi dianggap rumit dan berbelit.

“Ini adalah bentuk komitmen negara untuk mendukung sektor UMKM. Mereka adalah tulang punggung ekonomi nasional, dan karyanya harus dilindungi,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025.

Ia juga menambahkan pendaftaran merek bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga strategi jangka panjang dalam menjaga daya saing usaha.

Selama triwulan I tahun 2025, Kementerian Hukum dan HAM telah mencatat sebanyak 29.773 pendaftaran merek, angka yang menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan perlindungan atas merek dagang.

Peningkatan ini tak lepas dari berbagai upaya sosialisasi dan penyederhanaan prosedur oleh pemerintah.

Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran merek juga menjadi modal penting bagi UMKM untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.

Merek yang terdaftar memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen serta memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan atau kemitraan bisnis.

Pemerintah pun terus berinovasi dalam pelayanan, termasuk melalui transformasi digital dan pola kerja fleksibel yang memungkinkan pelayanan lebih cepat dan transparan.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan UMKM Indonesia semakin terdorong untuk terus berkarya, berinovasi, dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka secara formal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X