KONTEKS.CO.ID - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang fokus menjalankan dua mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dua mandat itu adalah meningkatkan rasio jumlah usaha mikro menuju ke usaha kecil dan menengah serta meningkatkan rasio kewirausahaan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim dalam acara dialog yang dipandu Andy Azizi AMin pada Silaturahmi dan Halal Bihalal Indonesian Muslim Society of America (IMSA) Chapter Indonesia di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 17 April 2025.
Baca Juga: Cegah Premanisme, Kejagung Ikut Kerahkan Intel
Arif Rahman mengatakan saat ini jumlah usaha mikro atau ultra mikro di Indonesia mendominasi yaitu mencapai 96,84 persen atau sebanyak 54,42 juta unit dari total jumlah unit usaha sebanyak 56,14 juta.
Sementara jumlah usaha kecil mencapai 1,70 persen atau 956.154 unit dan usaha menengah sebesar 1,36 persen atau sebanyak 763.242 unit.
Komposisi jumlah unit usaha UMKM tersebut, kata Arif Rahman Hakim, tidak cukup ideal untuk mendukung akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Ini Titik Unjuk Rasa Ojol 20 Mei, Waspada Macet dan Aksi Offbid
Sebab, dengan porsi usaha mikro paling besar tersebut menjadi gambaran bahwa ekonomi yang berkembang di Indonesia baru sebatas ekonomi subsisten atau ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
"Kita punya tantangan bagaimana menyejahterakan penduduk tetapi dengan kondisi hampir 99 persen pelaku usaha kita masih memiliki produktivitas rendah. Sehingga menjadi ladang amal kita untuk melakukan gerakan nyata untuk berkontribisi mengubah keadaan," kata Arif Rahman Hakim.
Sementara itu, kondisi baseline jumlah usaha kecil dan menengah pada 2024 sebesar 3,06 persen dan target pada 2025 sebesar 3,10 persen.
Sementara pada 2029, Kementerian UMKM berharap porsi jumlah usaha Kecil Menengah meningkat menjadi 3,30 persen dengan tetap menjaga agar jumlah usaha mikro/ultra mikro tidak semakin bertambah banyak.
Baca Juga: Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Rp5 Triliun terhadap Perusahaan Asing
Mandat kedua yang sedang dijalankan Kementerian UMKM adalah untuk meningkatkan atau menambah rasio kewirausahaan baru secara nasional.
Artikel Terkait
Wamen UMKM: Entrepreneur Hub Dorong Wirausaha Berbasis IPTEK
KUR BTN 2025: Cara Mudah Ajukan, Syarat Ringan, dan Plafon Besar untuk UMKM
Butuh Modal Usaha? Cek Syarat dan Jenis KUR BRI 2025 yang Cocok untuk UMKM
Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Bila UMKM Langgar Aturan
Menteri Maman Dorong Industri Waralaba Turut Majukan UMKM