KONTEKS.CO.ID - Biaya pendaftaran merek di Indonesia tercatat sebagai yang paling murah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya.
Pemerintah menetapkan tarif Rp1,8 juta untuk masyarakat umum dan hanya Rp500 ribu bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha dalam memberikan perlindungan hukum atas karya mereka.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tarif pendaftaran merek di negara lain jauh lebih tinggi.
Di Amerika Serikat, biaya pendaftaran mencapai Rp8,2 juta, sementara di Jepang Rp4,7 juta.
Adapun Singapura dan China masing-masing sebesar Rp4,6 juta dan Rp4,4 juta.
Bahkan Korea Selatan masih lebih mahal dari Indonesia, yaitu Rp2,3 juta.
Menurut Supratman, besarnya biaya di negara lain sering menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil dalam melindungi kekayaan intelektual mereka.
Di sisi lain, tarif yang terjangkau di Indonesia memberikan ruang lebih luas bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagang tanpa beban finansial berlebih.
Kemenkumham mencatat, sepanjang triwulan pertama 2025 terdapat 29.773 pendaftaran merek.
Angka ini menunjukkan respons positif masyarakat, terutama UMKM, terhadap kebijakan yang mempermudah proses dan menekan biaya.
“Penetapan tarif ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk segera melindungi karyanya,” kata Menteri Supratman di Jakarta, baru-baru ini.
Selain terjangkau, proses pendaftaran merek di Indonesia juga tergolong cepat, maksimal enam bulan.
Hal ini menjadikan Indonesia unggul tidak hanya dari sisi biaya, tetapi juga dari sisi efisiensi waktu jika dibandingkan dengan negara-negara seperti AS, Tiongkok, dan Singapura.
Artikel Terkait
Menteri Maman Dorong Industri Waralaba Turut Majukan UMKM
Kementerian UMKM Fokus Jalankan Dua Mandat Utama dari Presiden Prabowo