• Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Rektor Moestopo Pernah Jadi Satpam UI? Mahasiswa Laporkan ke Polda!

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 09:30 WIB
Benarkah Rektor Moestopo Pernah Jadi Satpam UI? Mahasiswa Laporkan ke Polda!
Benarkah Rektor Moestopo Pernah Jadi Satpam UI? Mahasiswa Laporkan ke Polda!

Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa riwayat jabatannya tidak sepenuhnya valid.

Baca Juga: Razman Arif Dituntut Dua Tahun Penjara, Istri Menangis Minta Keadilan ke Presiden

3. Indikasi Pelanggaran UU ITE

Surat pengaduan tersebut memuat tudingan pelanggaran Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik—pelanggaran serius yang bisa berujung hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar jika terbukti di pengadilan.

4. Pemanfaatan Data Pribadi untuk Kepentingan Jabatan

Poin terakhir adalah dugaan penyalahgunaan data pribadi guna memperoleh jabatan sebagai pejabat negara maupun rektor universitas.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polisi Ungkap Dalang Mafia Beras Oplosan: Selalu Ada Aktor Besar

Pasal 46 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi dasar hukum tudingan ini, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Desakan Pembentukan Tim Investigasi Khusus

Surat itu ditandatangani oleh Koordinator Aksi, Abizar Rojul, dan Sekjen Fatimah Shanza.

Mereka menuntut agar Polda Metro membentuk tim khusus untuk memverifikasi data pendidikan dan jabatan Prof Paiman.

Baca Juga: Sudirman Said Bongkar Rahasia: Jokowi Kewalahan Soal Riza Chalid dan Papa Minta Saham

Mereka juga meminta agar jajaran yayasan universitas ikut diperiksa, termasuk Ketua Yayasan Universitas Dr Moestopo.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga menuntut klarifikasi resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi.

Pernyataan Resmi Masih Ditunggu

Sampai artikel ini diterbitkan, Prof Dr Paiman Raharjo belum merespons pengaduan ini secara terbuka.

Baca Juga: Ratusan Ojol Bakal Demo di Patung Kuda, Tuntut Status Mitra dan Perppu Perlindungan

Pihak Universitas Moestopo pun belum memberi keterangan ketika dikonfirmasi oleh media.

Situasi ini tentu memancing rasa ingin tahu publik, terutama karena sosok Prof Paiman bukan hanya menjabat sebagai rektor, tetapi juga mantan Wakil Menteri Desa PDTT periode 2023–2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X