KONTEKS.CO.ID - Rencana DPRD DKI Jakarta untuk melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music menuai kritik tajam.
Center for Budget Analysis (CBA) menyebut, kebijakan ini berpotensi menekan dunia usaha hiburan serta merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, bahkan menuding ada potensi motif tersembunyi di balik perluasan definisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Solo Tempel Logo Halal Sejak 2017, Publik Desak Usut Pidana: Bohongi Umat Islam
“Cukai rokok berkontribusi besar terhadap PAD. Tahun 2024 saja nilainya tembus Rp1,3 triliun. Jika larangan ini dipaksakan tanpa pertimbangan matang, angka itu bisa turun signifikan,” ujar Uchok kepada media pada Selasa, 27 Mei 2025.
Risiko PHK Massal dan Relokasi Bisnis Hiburan
Menurut CBA, larangan merokok di tempat hiburan malam bisa mendorong turunnya jumlah pengunjung secara drastis. Hal ini tentu saja memicu relokasi usaha ke luar Jakarta, dan berujung pada gelombang PHK.
Uchok mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tidak terburu-buru menyetujui usulan DPRD tanpa kajian dampak sosial dan ekonomi yang menyeluruh.
“Jangan sampai ini hanya jadi alat tekan halus terhadap pengusaha rokok atau pelaku hiburan agar menyetor uang, supaya bisnisnya tetap aman dari status KTR,” ujar Uchok, menyindir.
Pendekatan Copy-Paste Dinilai Tidak Relevan
Usulan larangan ini pertama kali muncul dalam rapat pandangan umum DPRD terhadap tiga Raperda pada Senin, 26 Mei 2025.
DPRD menyebut aturan tersebut terinspirasi dari kebijakan serupa di Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara Eropa, yang melarang merokok di tempat umum karena risiko kebakaran dan gangguan kesehatan.
Namun CBA menilai, kebijakan luar negeri tidak bisa serta-merta diadopsi ke Jakarta tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, struktur ekonomi, dan kebiasaan masyarakat lokal.
Baca Juga: Masih Ingat Agus Buntung? Ia Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta
“Kalau memang ingin mengatur kawasan tanpa rokok, harus jelas batasannya dan tidak merugikan pelaku usaha. Jangan semuanya disamaratakan,” kata Uchok.
Artikel Terkait
Cukai Rokok Naik Terus, Asosiasi Petani Tembakau Ungkap Industri Kretek Makin Tertekan
100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Arab Saudi, Siap-siap Kena Denda
Empat WNI Ditangkap di Singapura, Masuk secara Ilegal dan Bawa Ribuan Rokok tanpa Cukai
Gubernur Pramono Sepakat Larang Rokok di Tempat Karaoke hingga Kelab Malam di Jakarta
Jakarta Bakal Larang Rokok di Tempat Hiburan, Praktisi: Bisa Terjadi Gelombang PHK