• Minggu, 21 Desember 2025

Ayam Goreng Widuran Solo Tempel Logo Halal Sejak 2017, Publik Desak Usut Pidana: Bohongi Umat Islam

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 09:15 WIB
Tangkapan layar Google Maps pada tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata
Tangkapan layar Google Maps pada tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus Ayam Goreng Widuran Solo makin panas. Masyarakat sekitar merasa dibohongi puluhan tahun karena restoran menempel logo halal dipanduknya.

Padahal Ayam Goreng Widuran Solo menggunakan minyak babi untuk menggoreng ayamnya.

Hal ini dinilai pembohongan publik. Sejumlah pihak pun mendesak agar pelaku usaha itu diproses pidana.

Baca Juga: Tak Ribet, Pembuatan SIM Baru, Uji Teori, dan Perpanjangan Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Kepala BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dipidana.

"Sehubungan dengan kasus ini ya, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action," kata Haikal dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 27 Mei 2025.

"Dan apa yang dilakukan oleh daripada Ayam Goreng Widuran Solo ini, sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan penggunaan minyak babi. Tapi pertanyaannya berikutnya adalah kenapa baru sekarang?" lanjutnya.

Haikal mengatakan, kasus tersebut ranahnya bukan lagi di BPJPH. Tetapi sudah di kepolisian dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: 6 Mantan Pejabat Antam Dihukum 8 Tahun, Denda Rp750 Juta, Hakim: Direksi Harusnya Ikut Dijera

"Mungkin diperdalam dulu apa yang bisa dilakukan. Dari sisi badan halal saya bacakan ya," katanya.

"Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran Solo bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 62," ujarnya.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," katanya.

Aturan jelasnya diatur dalam Pasal 8 huruf I di UU Perlindungan Konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X