KONTEKS.CO.ID - Kasus Ayam Goreng Widuran Solo makin panas. Masyarakat sekitar merasa dibohongi puluhan tahun karena restoran menempel logo halal dipanduknya.
Padahal Ayam Goreng Widuran Solo menggunakan minyak babi untuk menggoreng ayamnya.
Hal ini dinilai pembohongan publik. Sejumlah pihak pun mendesak agar pelaku usaha itu diproses pidana.
Baca Juga: Tak Ribet, Pembuatan SIM Baru, Uji Teori, dan Perpanjangan Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Kepala BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dipidana.
"Sehubungan dengan kasus ini ya, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action," kata Haikal dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 27 Mei 2025.
"Dan apa yang dilakukan oleh daripada Ayam Goreng Widuran Solo ini, sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan penggunaan minyak babi. Tapi pertanyaannya berikutnya adalah kenapa baru sekarang?" lanjutnya.
Haikal mengatakan, kasus tersebut ranahnya bukan lagi di BPJPH. Tetapi sudah di kepolisian dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: 6 Mantan Pejabat Antam Dihukum 8 Tahun, Denda Rp750 Juta, Hakim: Direksi Harusnya Ikut Dijera
"Mungkin diperdalam dulu apa yang bisa dilakukan. Dari sisi badan halal saya bacakan ya," katanya.
"Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran Solo bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 62," ujarnya.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," katanya.
Aturan jelasnya diatur dalam Pasal 8 huruf I di UU Perlindungan Konsumen.
Artikel Terkait
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Ngaku Non Halal setelah Jualan 50 Tahun, Publik: Enak Banget Tinggal Minta Maaf
Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Warga Lapor Polisi: Ini Penyesatan Konsumen Muslim
Indra, Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Bisnis 52 Tahun Hancur Sekejap Gara-Gara Label Non Halal
Ayam Goreng Widuran Solo Raih Bintang 1 Terkait Non Halal Tapi Bintang 5 untuk Rasa: Nglawuhi, Enak Tenan